Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman penjara selama satu tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wa Ode menilai ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Wa Ode menjelaskan bahwa terdakwa memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi, alih-alih hukuman penjara.
Menurut dia, Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.
Kedua dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Nia dan Ardi akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.
"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," kata Wa Ode.
Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Terdakwa karhutla Gunung Bromo divonis 2 tahun enam bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 7:12 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib
Vonis bebas Fatia-Haris jadi acuan cegah kriminalisasi pembela HAM
Rabu, 10 Januari 2024 12:24 Wib
Hakim Ti[ikor Jakarta Pusat tunda bacakan vonis Rafael Alun
Kamis, 4 Januari 2024 15:59 Wib
Pengadilan Tinggi vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 15:07 Wib