Kemenag Sulteng Efektifkan Kursus Pranikah

id kemenag

Kemenag Sulteng Efektifkan Kursus Pranikah

Kementerian Agama (antaranews)

Dalam kursus itu akan diajarkan cara menyelesaikan masalah dalam rumah tangga, sebagai bekal mereka nanti saat membina rumah tangga
Palu,  (antarasulteng.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng merencakanan mulai 2016 mengefektifkan realisasi pelaksanaan kursus pranikah dalam rangka menekan kasus perceraian.

"Angka perceraian yang semakin tinggi memang perlu perhatian dan Menteri Agama RI juga sudah menyatakan tingginya angka perceraian itu perlu perhatian, salah satu program Kemenag untuk itu adalah melakukan kursus pranikah," kata Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kanwil Kemenag Sulteng Sofyan Arsad di Palu, Jumat

Ia menjelaskan setiap pasangan nikah harus melewati kursus itu, karena program tersebut ada kurikulumnya, sedangkan setiap pasangan calon pengantin yang sudah melewati akan mendapat sertifikat.

"Dalam kursus itu akan diajarkan cara menyelesaikan masalah dalam rumah tangga, sebagai bekal mereka nanti saat membina rumah tangga," katanya.

Berdasarkan program Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag, pelaksanaan kursus nikah masih parsial, belum dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah.

"Pelaksanaan sebelumnya dengan sekarang dilaksanakan berbeda. Kalau sebelumnya dilakukan pada perpasangan tapi sekarang dilaksanakan dengan cara berkelompok," ucapnya.

Sofyan mengatakan sebelumnya program itu melekat pada KUA, akan tetapi sekarang ini telah diberikan wewenang pada Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang sudah diakreditasi oleh Kemenag.

"Ketua BP4 itu diambil dari masyarakat non-PNS, makanya kebanyakan sekretaris BP4 itu dari KUA," katanya.

Sebagai bukti keseriusan untuk menyukseskan program itu, Kemenag juga sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk lima bibit tanam produktif yang diberikan kepada masing-masing calon pengantin agar menanam pohon itu jika sudah memulai rumah tangga.

"Yang pasti hal itu menjadi perhatian serius dari Kemenag," katanya.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, setiap tahun angka perceraian di Sulteng mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2015 gugatan yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten/Kota di Sulteng tercatat 3.523 kasus.