Pemerintah Diminta Segera Bubarkan Gafatar

id zainal

Pemerintah Diminta Segera Bubarkan Gafatar

Prof. Dr. Zainal Abidin, M.Ag (iain.ac.id)

Gerakan ini sangat tidak sesuai dengan kultur dan bertolak belakang dengan Al Quran dan Hadits
Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meminta pemerintah untuk segera membubarkan kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Gerakan ini sangat tidak sesuai dengan kultur dan bertolak belakang dengan Al Quran dan Hadits," kata Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag, di Palu, Kamis.

Permintaan itu seiring dengan adanya fatwa MUI kepada masyarakat dan pemerintah serta kepada gafatar itu sendiri bahwa gafatar merupakan aliran sesat.

Dimana, kata dia, Gafatar menyebarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang mengimani nabi dan rasul setelah Muhammad SAW. Sementara Ahmad Mussadeq dianggap oleh pengikut Gafatar sebagai nabi akhir zaman setelah Muhammad dengan julukan sang juru selamat alias Abdus Salam Messi.

Dengan demikian, kata dia, Gafatar merupakan aliran sesat yang dapat mempengaruhi keimanan umat Islam yang meyakini kebenaran Al Quran dan Hadits, untuk bergabung dengan kelompok tersebut.

Menyusul, sebagai salah satu aliran kepercayaan, Gafatar akan mengembangkan fahamnya dengan merekrut pengikutnya sebanyak - banyaknya sebagai bentuk penguatan terhadap aliran tersebut.

Olehnya, sebut dia, pemerintah harus menggandeng pihak kepolisian untuk membubarkan kelompok gafatar yang berada dimana saja.

"Gerakan ini dapat merusak keyakinan masyarakat yang telah ada, olehnya sebelum terlalu jauh maka pemerintah harus segera membubarkannya," ujarnya.

Ia mengaku bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, gerakan yang lahir dari Gafatar juga tidak melaksanakan puasa, zakat dan haji. Sementara Islam lewat Al Quran dan Hadits sangat menekankan kepada pemeluknya untuk melaksanakan hal tersebut.

"Dalam Islam, puasa dibulan ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam, demikian pula dengan zakat. Haji merupakan kewajiban bagi yang telah mampu melaksanakan," ujarnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak terburu-buru menerima ajakan untuk bergabung dengan suatu faham atau aliran tertentu atau pula organisasi keagamaan yang tidak diketahui asal usulnya.