Polisi amankan residivis jambret di Kota Palu

id pencurian,polrespalu,kotapalu,sulawesitengah

Polisi amankan residivis jambret di Kota Palu

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wigono (tengah) saat memperlihatkan barang bukti berupa handphone dan notebook yang merupakan hasil curian para pelaku di Mapolres Palu, Rabu (16/03). ANTARA/ (Muhammad Izfaldi)

Kota Palu (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Palu berhasil mengamankan pelaku residivis jambret di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin 14/03 malam.

Menurut Kapolres Palu, AKBP Indra Bayu Wigono pelaku berinisial RH hingga kini tercatat telah melakukan aksi pencurian di 13 titik di Kota Palu.

"Pelaku sebelum beraksi itu menenggak minuman keras dulu agar berani karena dia beraksi seorang diri, dan tidak segan-segan terhadap korbannya," kata Kapolres AKBP Bayu Indra kepada ANTARA di Kota Palu, Rabu. 

AKBP Bayu Indra menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, kerap kali RH menjambret dalam keadaan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Sehingga korban terjatuh dan mengalami luka.

Bahkan, dalam beberapa kali aksi RH terlibat kejar-kejaran dengan korbannya setelah berhasil merebut tas yang digantung di bahu korban. 

"Kadang juga biasanya saat korban itu sedang menelpon di atas motor sementara jalan atau berhenti, apalagi kalau handphone itu hanya disimpan pada dasboard kendaraan,," jelasnya. 

Pelaku RH merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan pada Oktober 2021 dengan masa tahanan 3 tahun 6 bulan. Akan tetapi, pelaku hanya dikenakan dua tahun kurungan setelah mendapat remisi. 

Lebih lanjut, AKBP Bayu Indra mengemukakan pihaknya juga mengamankan anak di bawah umur dalam kasus yang sama, akan tetapi berbeda pelaporan. 

Pelaku berinisial MR (17) dan sudah menjadi pengguna narkotika pada usia 16 tahun. Sedangkan pelaku lainnya adalah HM (20) serta AF (20). 

Ketiga pelaku itu telah melancarkan aksinya di 24 titik yang ada di Kota Palu. Umumnya merupakan wilayah yang minim penerangan jalan. 

"Kalau pelaku ini memang suka foya-foya dan juga residivis yang pernah menjalani hukuman 2 tahun kurungan namun dipotong remisi tersisa 1 tahun 3 bulan saat berusia 16 tahun," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone serta tiga unit sepeda motor hasil jambret maupun  pembobolan.

Kapolres menambahkan nantinya sepeda motor itu akan dikembalikan pada pemilik kendaraan melalui sejumlah mekanisme hukum, sebab berstatus sebagai barang bukti.