KPU Sulteng tetapkan tujuh desa sebagai lokus Desa Peduli Pemilu

id kpu sulteng,kpu,desa peduli pemilu,tanwir lamaming,pemilu,dp3

KPU Sulteng  tetapkan tujuh desa sebagai lokus Desa Peduli Pemilu

Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming (ANTARA)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan tujuh desa di wilayah Sulteng sebagai lokasi fokus perekrutan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3).

"Sampai saat ini sudah terdapat tujuh desa/kelurahan di Sulawesi Tengah yang ditetapkan dan melakukan rekrutmen kader," kata Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming, dihubungi dari Palu, Sabtu.

Tujuh Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh KPU Sulteng meliputi satu desa di Kabupaten Tojo Una Una, satu kelurahan di Kota Palu, tiga desa di Kabupaten Banggai, satu desa di Kabupaten Donggala, satu desa di Kabupaten Parigi Moutong.

Tanwir menguraikan, saat ini KPU Sulteng baru saja menetapkan dua desa di Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai lokus DP3, dan sebelumnya juga telah ditetapkan satu Desa di Kabupaten Morowali Utara.

Sehingga total keseluruhan desa yang menjadi lokus DP3 berjumlah 10 desa di lima kabupaten dan satu kota di Sulteng.

Ia menerangkan, setiap desa yang menjadi lokus DP3 terdiri dari 25 kader. Kemudian, ujar dia, 25 kader di desa lokus DP3 akan melakukan perekrutan kader lanjutan.

Kader DP3 terdiri dari komponen perempuan, disabilitas, pemilih pemula, pemilih muda, dan tokoh masyarakat adat atau agama.

Hal itu merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor: Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021, tentang Petunjuk teknis pelaksanaan program desa peduli pemilu pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"25 kader DP3 di masing-masing desa lokus DP3, dibekali dengan bimbingan teknis, termasuk mengenai mekanisme perekrutan kader," ujarnya.

Dia menerangkan, setiap kader yang telah ditetapkan sebagai kader DP3, akan diberikan bimbingan teknis atau pembekalan materi meliputi konsep dasar demokrasi, tujuan dan ciri-ciri negara demokrasi, Pancasila dan UUD 1945 dalam sistem demokrasi di Indonesia, demokrasi prosedural dan demokrasi substansial, kedudukan warga negara dalam demokrasi, peran warga negara dalam negara demokrasi, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Ia menambahkan program desa peduli pemilu dan pemilihan merupakan program pendidikan pemilih yang ditujukan kepada masyarakat terutama di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, daerah rawan bencana alam, dan daerah dengan tingkat pelanggaran pemilu tinggi.

"Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih di Indonesia. Di mana daerah yang sebelumnya memiliki tingkat partisipasi rendah menjadi lebih meningkat. Sementara daerah yang rawan bencana menjadi lebih bersiap pada kemungkinan melaksanakan pemilu atau pemilihan di tengah bencana alam, atau non-alam serta daerah dengan tingkat pelanggaran tinggi menjadi berkurang tingkat pelanggaran pemilu dan pemilihannya," ungkapnya.
Anggota KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden saat melantik kader program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Tojo Una-una, Rabu, (23/3/2022). (ANTARA/HO-Dok KPU Provinsi Sulteng)