DPRD Sulteng: Tenaga honorer mesti diangkat PPPK jika honorer dihapus

id Sulteng,sandi,palu,ppkm,antara,honorer

DPRD Sulteng:   Tenaga honorer mesti diangkat PPPK jika honorer dihapus

Wali Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hadianto Rasyid (baju batik) memantau peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru yang mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung di SMK Negeri 3 Palu, Kamis (16/9/2021). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng I Nyoman Slamet di Kota Palu, Senin, mengemukakan langkah itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pengangguran di Sulteng akibat penghapusan tenaga honorer.

“Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan dipertimbangkan agar dapat terangkat sebagai tenaga PPPK,”katanya.

Selain itu, lanjutnya, ia meminta pemerintah daerah agar mengajukan penambahan kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada pemerintah pusat jika seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka agar para honorer yang berhenti akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer memiliki kesempatan untuk terangkat sebagai PNS.

“Bagi tenaga honorer yang ada sekarang masih ada kesempatan sampai tanggal 28 November 2023 untuk mencari pekerjaan lain, membuka usaha atau mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS,”ujarnya.

Adapun bagi tenaga honorer yang tidak memiliki keahlian dan kompetensi apapun agar dapat meningkatkan kemampuan mulai dari sekarang supaya dapat terserap dalam dunia kerja jika kebijakan penghapusan tenaga honorer telah berlaku.

I Nyoman mengatakan saat ini tenaga honorer di Sulteng tidak bisa lagi hanya mengandalkan orang dalam agar dapat bekerja pada instansi manapun sebab jika kebijakan itu telah berlaku maka tidak ada lagi yang dapat menolong mereka selain keahlian dan kompetensi yang dimiliki.

“Selama ini banyak tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng diterima bukan karena memilik keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan instansi tersebut, melainkan karena ada orang dalam yang membantu agar dia dapat bekerja di sana,”tambahnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.