KPU Kota Palu sosialisasikan PKPU Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada

id KPU Palu,Sosialisasi PKPU Nomor 7,Pilkada 2024,Kota Palu ,Sulteng

KPU Kota Palu sosialisasikan PKPU Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada

Ketua KPU Kota Palu Idrus menyampaikan terkait dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pilkada di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Nur Amalia Amir

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
"Berdasarkan PKPU Nomor 7, jelas konsep dasar bahwa tugas KPU Kota Palu dan jajaran ada tiga," kata Ketua KPU Kota Palu Idrus pada kegiatan sosialisasi PKPU No. 7/2024 di Palu, Kamis.

Ketika menyusun data pemilih, kemudian mengalami perbaikan, pihaknya akan melakukan perbaikan elemen data pemilih.

Ketiga hal itu, yakni pertama pihaknya akan melakukan pengurangan data pemilih apabila ada dalam satu unsur tidak memenuhi syarat, misalnya TNI/Polri yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih.
 
Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, mulai dari penyusunan bahan pemuktahiran data pemilih yang diambil dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Data ini, lanjut dia, kemudian disinkronisasi dengan data pemilih tetap (DPT) terakhir KPU RI, kemudian diturunkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemetaan berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
 
Dalam pemutakhiran data, pihaknya menggunakan basis data de jure atau fakta administratif.
 
Idrus menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menghapus kalau hanya menggunakan "katanya sudah pindah" atau "katanya sudah meninggal dunia". Dalam hal ini, pihaknya tidak akan menghapus sebelum ada akta kematian atau bukti administrasi.

"Kalau hanya menggunakan 'katanya' tidak akan dihapus," ujarnya.
 
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penambahan data pemilih apabila pemilih tersebut belum terdaftar dalam data TPS setempat.
 
"Kami sangat berhati-hati dalam hal ini. Apabila benar belum terdaftar, petugas harus mengambil foto kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarganya (KK)," katanya.
 
Oleh karena itu, dia mengimbau camat dan lurah se-Kota Palu agar menyampaikan kepada warga masing-masing yang merupakan pemilih baru untuk bersedia diambil foto KTP dan KK-nya untuk keperluan data pemilih.
 
Saat ini, lanjut dia, telah berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024 yang dimulai pada tanggal 24 Juni lalu.
 
Untuk itu, Idrus berharap masyarakat dapat berpartisipasi dan mendukung petugas di lapangan dengan cara memberikan informasi yang benar agar penyusunan data pemilih akurat dan mutakhir.

Sosialisasi ini diikuti oleh 103 peserta dari unsur forkopimda Kota Palu, camat dan lurah se-Kota Palu, dan unsur masyarakat lainnya.