Palu, (antaranews.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2017, tentang mekanisme hubungan kerja sama dan koordinasi di lingkungan Pemda Sulteng.
Asisten III Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng, Mulyono dalam rilis, Senin, mengatakan Pergub itu tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Sulteng Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.
"Kita telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, yakni fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan telah menunjukkan hasil yang positif," katanya.
Menurut Mulyono, Pergub itu dan beberapa peraturan lainnya, pelaksanaannya telah berlaku hampir satu tahun lalu.
Sehingga kata dia, wujud dampak positif dari peraturan itu, terlihat dari pembagian tugas dan fungsi pada setiap perangkat daerah dan unit-unit perangkat daerah, yang jelas dan tegas, serta diatur dalam peraturan gubernur mengenai tugas dan fungsi.
Namun kata dia, satu hal yang menjadi perhatian serius gubernur adalah pengaturan tugas, kewenangan atas Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah. Terutama mekanisme hubungan kerja dan koordinasi. Karena saat ini belum memperoleh kepastian hukum, karena Peraturan Gubernur yang mengatur secara khusus hal tersebut belum ada.
Menurut Mulyono, hal yang paling mendasar jika terjadi penumpukan perangkat daerah, yang menjadi koordinasi yakni Asisten Sekretaris Daerah tertentu, maka akan berdampak negatif pada pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.
Sehingga, dengan diundangkannya Pergub Sulteng Nomor 63 Tahun 2017 tersebut, akan menjadi solusi kepastian hukum pengaturan tugas, kewenangan, mekanisme dan hubungan kerja antara Sekretaris Daerah dengan Asisten Sekretaris Daerah. (skd)
Berita Terkait
DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan
Jumat, 29 Maret 2024 12:56 Wib
Kemenkumham DIY percepat harmonisasi perda dengan aplikasi e-Monday
Kamis, 29 Februari 2024 12:27 Wib
Menteri ATR minta Perda RDTR dipercepat untuk tarik investasi ke RI
Rabu, 10 Januari 2024 11:32 Wib
Bapemperda DPRD: Kota Palu perlu memiliki Perda pendidikan kebencanaan
Senin, 29 Mei 2023 14:58 Wib
Pemkot Palu atur penyelenggaraan reklame di tempat umum
Jumat, 12 Mei 2023 10:09 Wib
Perda Desa Adat dari Pemprov Banten diapresiasi pemuka Suku Badui
Sabtu, 29 April 2023 12:54 Wib
Menanti Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat untuk hutan adat di Jambi
Jumat, 7 April 2023 14:16 Wib
Pemkab Sigi: Perda Sigi Hijau untuk kembangkan ekonomi lestari
Kamis, 23 Februari 2023 11:42 Wib