Pemprov Sosialisasikan Pergub Hubungan Kerja Sama Koordinasi

id perda

Pemprov Sosialisasikan Pergub Hubungan Kerja Sama Koordinasi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antaranews.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2017, tentang mekanisme hubungan kerja sama dan koordinasi di lingkungan Pemda Sulteng.

Asisten III Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng, Mulyono dalam rilis, Senin, mengatakan Pergub itu tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Sulteng Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.

"Kita telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, yakni fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan telah menunjukkan hasil yang positif," katanya.

Menurut Mulyono, Pergub itu dan beberapa peraturan lainnya, pelaksanaannya telah berlaku hampir satu tahun lalu.

Sehingga kata dia, wujud dampak positif dari peraturan itu, terlihat dari pembagian tugas dan fungsi pada setiap perangkat daerah dan unit-unit perangkat daerah, yang jelas dan tegas, serta diatur dalam peraturan gubernur mengenai tugas dan fungsi.

Namun kata dia, satu hal yang menjadi perhatian serius gubernur adalah pengaturan tugas, kewenangan atas Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah. Terutama mekanisme hubungan kerja dan koordinasi. Karena saat ini belum memperoleh kepastian hukum, karena Peraturan Gubernur yang mengatur secara khusus hal tersebut belum ada.

Menurut Mulyono, hal yang paling mendasar jika terjadi penumpukan perangkat daerah, yang menjadi koordinasi yakni Asisten Sekretaris Daerah tertentu, maka akan berdampak negatif pada pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.

Sehingga, dengan diundangkannya Pergub Sulteng Nomor 63 Tahun 2017 tersebut, akan menjadi solusi kepastian hukum pengaturan tugas, kewenangan, mekanisme dan hubungan kerja antara Sekretaris Daerah dengan Asisten Sekretaris Daerah. (skd)