KPU Parigi Moutong rencanakan penambahan Dapil Pemilu 2019

id kpu,parimo,dapil

KPU Parigi Moutong rencanakan penambahan Dapil Pemilu 2019

Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris (kedua kiri) memimpin Rakor Penataan Dapil di Sekretariat KPU di Parigi, Kamis (17/1) (Antaranews Sulteng/Ridwan)

Amelia: kami hanya mengusulkan, KPU pusat yang putuskan
Parigi (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kemungkinan besar akan menambah daerah pemilihan (dapil) yakni dari lima dapil menjadi enam dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris yang dihubungi di Parigi, Jumat, berdasarkan peraturan KPU, dapil di sebuah daerah bisa ditambah dengan berbagai pertimbangan antara lain jarak wilayah setiap dapil.

Rencana penambahan dapil ini, kata Amelia, sudah dibahas dalam rapat koordinasi penataan kembali dapil di Sekretariat KPU Parigi Moutong, Kamis (17/1) yakni dihadiri pimpinan partai politik, unsur pemerintah daerah tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

"Yang menjadi fokus penataan dapil yakni dapil dua yang meliputi tujuh kecamatan mulai dari Kecamatan Parigi Selatan hingga Ampibabo. Dapil dua ini cukup luas wilayahnya sehingga perlu dilakukan penataan kembali atau pemekaran," ujarnya.

Ia mejelaskan bahwa dapil dua ini rencananya dikurangi menjadi lima kecamatan dari tujuh kecamatan yakni dan sisanya akan dimasukan di daerah pemilihan tiga.

Penataan daerah pemilihan ini juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan, ketaatan pada sistem pemilu, proposionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, berada dalam satu wilayah yang sama dan prinsip kesinambungan.

"Kalau berkaitan dengan dapil dua pecah menjadi lima kecamatan sangat berkaitan dengan prinsip kohesifitas dan wilayahnya," katanya menjelaskan.

Menurut Amelia, sebagian besar peserta rapat koordinasi penataan sekaligus uji publik penataan kembali daerah pemilihan menyetujui jika Parigi Moutong terjadi ketambahan dapil.

Hasil uji publik ini, katanya, akan dimatangkan kembali untuk diusulkan ke KPU pusat, karena KPU di daerah hanya sebatas mengusulkan dan KPU pusat yang memutuskan.