18 narapidana se-Sulteng terima remisi Hari Raya Nyepi

id kemenkumham,remisi,nyepi

18 narapidana se-Sulteng terima remisi Hari Raya Nyepi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Abdul Hany. (Antaranews Sulteng/Humas Kemenkumham Sulteng)

Remisi seperti ini sangat ditunggu-tunggu warga binaan
Palu (Antaranews Sulteng) - Sebanyak 18 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tengah mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus sehubungan dengan Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka 1940 yang jatuh pada Sabtu, 17 Maret 2018.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Abdul Hany mengemukakan di Palu, Jumat, remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan.

"Semuanya hanya mendapat remisi sebagian atau pengurangan masa tahanan, tidak ada yang mendapat remisi bebas," katanya.

Dari 18 penerima remisi khusus itu, satu orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan dan 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan, dan empat orang selama 15 hari. Mereka berasal dari Lapas Petobo Palu, Lapas Ampana, Lapas Luwuk, Rutan Poso, Rutan Donggala, Cabang Rutan Parigi, dan Cabang Rutan Kolonodale.

Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2018 ini merupakan hal yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Hindu. Remisi ini dibeirkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca juga: Imlek 2018 di Sulteng tanpa remisi khusus narapidana

Abdul Hany menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap artinya sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik.

Selain itu juga memperhatikan kelakuan baik dari warga binaan selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka warga binaan bersangkutan akan diusulkan mendapat remisi yang merupakan hak warga binaan tersebut.

Menurut Abdul Hany, warga binaan yang mendapat remisi telah dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku dan diharapkan penerima remisi lebih mengintrospeksi diri dan menyadari kesalahannya, sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik lagi.
 
Salah satu bentuk pembinaan narapidana yang wajib diikuti warga binaan yang menginginkan remisi. (Antaranews Sulteng/Humas Kemenkumham Sulteng)