Kanwil Kemenkumham Sulteng berikan remisi Natal untuk 251 warga binaan

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Remisi khusus Natal ,Rutan Poso,Perayaan Natal,Remisi warga binaan

Kanwil Kemenkumham Sulteng berikan remisi Natal untuk 251 warga binaan

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar berfoto bersama usai menyerahkan SK Remisi Khusus Natal kepada warga binaan di Poso, Senin (25/12/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng.

Poso, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 kepada 251 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng.

"Pemberian remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma, namun merupakan bentuk apresiasi atas keseriusan seluruh warga binaan dalam menjalani pembinaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi khusus Natal di Rutan Poso, Kabupaten Poso, Senin.

Ia mengatakan remisi khusus Natal merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi diberikan kepada WBP umat Kristiani yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik serta telah menjalani masa pembinaan minimal selama enam bulan.

Warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan sampai enam bulan.

"Remisi ini diberikan kepada seluruh warga binaan umat Kristiani yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng," ujarnya.

Adapun 251 warga binaan yang tersebar dari seluruh UPT se-Sulawesi Tengah di antaranya, Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Toli Toli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, Lapas Leok tiga orang.

Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Lapuan Palu 11 orang, Rutan Palu enam orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan satu Anak berhadapan hukum (ABH) dari LPKA Palu.

"Kami berharap agar momentum ini dapat menjadi semangat dalam menjalani pembinaan dengan baik, dan ikut berkontribusi sebesar-besarnya dalam pembangunan bangsa ini," kata Siregar.

Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menerapkan nilai-nilai norma hukum yang didapatkan saat menjalani pembinaan dan mengimplementasikan itu ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Kami berharap warga binaan bisa berkomitmen untuk tidak membuat pelanggaran hukum ketika kembali ke masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, usai menyerahkan remisi tersebut, Kakanwil meninjau langsung berbagai sarana dan prasarana di Rutan Poso dan melakukan dialog bersama para WBP.

Ia menegaskan bahwa program pemasyarakatan mesti berjalan dengan baik, sejalan dengan pemenuhan hak WBP yang optimal.