Oknum polisi terancam dipecat karena bawa sabu

id murwono

Oknum polisi terancam dipecat karena bawa sabu

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Herry Murwono (tengah) (Antaranews Sulteng/ulapto Sali)

Yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH) alias dipecat dari korps Bhayangkara
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Seorang oknum anggota Polri di Polda Sulawesi Tengah, berinisial SR dengan pangkat brigadir polisi yang sebelumnya bertugas di salah satu sektor di Kota Palu, terancam dipecat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,5 kilogram.

"Yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH) alias dipecat dari korps Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, di Palu, Kamis.

Dia mengatakan SR sedang menjalani sidang etik. Sidang kode etik berlangsung di Aula Torabelo, Polda Sulteng, Rabu (28/04) atas pelanggaran dugaan membawa 4425,37 gram atau 4,5 kilogram sabu,

Sidang kode etik dipimpin Ketua Sidang AKBP Petrus Pawan, SH, dan Sekretaris Bripka Rifka, yang sidangnya berlangsung sejak pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita.

"Dalam sidang kode etik yang sudah digelar kemarin sore, maka keputusan sidangnya, yang bersangkutan direkomendasikan di PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat,? tegasnya.

Hery mengatakan, karena SR telah melakukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya dan mencoreng nama baik institusi Polri, maka yang bersangkutan diputuskan untuk diberhetikan dengan tidak hormat.

Keputusan rekomandasi pemecatan terhadap oknum polisi SR ini, kata Hery, sebagai pembelajaran bagi anggota kepolisian di Sulteng, juga peringatan bagi yang lain, untuk tidak melakukan perbuatan yang sama maupun pelanggaran yang bisa mencoreng nama institusi kepolisian.

Beberapa bulan lalu, juga diberitakan ada oknum anggota kepolisian yang ditembak petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sulteng, di area parkir Hotel Santika, Jalan Moh Hatta, Kota Palu, saat akan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Dari penangkapan yang bersangkutan ini, petugas berhasil menyita enam bungkus sabu-sabu, yang dengan berat total 4425,37 gram," tandasnya.