Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga.
Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010. Namun, Basuki baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika "menangkap basah" ada panggilan masuk ke ponsel Vero.
"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Kemudian pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki.
"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.
Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.
Pada Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji.
Baca juga: Basuki Purnama ceraikan Veronica Tan bukan strategi politik
Berita Terkait
Menteri BUMN hormati keputusan Ahok mundur dari Pertamina
Minggu, 4 Februari 2024 5:42 Wib
KPK jelaskan pemeriksaan Ahok soal awal kontrak pengadaan LNG
Rabu, 8 November 2023 11:11 Wib
Pertamina membangun resor hingga pusat penelitian di kawasan IKN
Selasa, 11 Juli 2023 14:17 Wib
Ahok sambangi Wali Kota Solo Gibran bahas penghijauan Kota Solo
Kamis, 8 April 2021 7:37 Wib
Menteri BUMN Erick minta Ahok bangun tim kuat agar Pertamina bertransformasi
Jumat, 18 September 2020 13:19 Wib
Pengamat apresiasi langkah Ahok kritisi internal Pertamina
Rabu, 16 September 2020 13:13 Wib
Polisi sebut tersangka kasus penghinaan Ahok berusaha hilangkan jejak
Jumat, 7 Agustus 2020 9:08 Wib
SKK Migas: keberanian dan ide Ahok dibutuhkan Pertamina
Selasa, 26 November 2019 18:22 Wib