DPRD-Pemkot Palu setujui empat ranperda

id raperda

DPRD-Pemkot Palu setujui empat ranperda

Ilustrasi-Suasana paripurna DPRD Kota Palu atas laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penambahan Penyertaan Modal ke PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (Antarasulteng/Moh Ridwan)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - DPRD dan Pemerintah Kota Palu menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna beragenda pendapat akhir Wali Kota Palu atas empat buah ranperda tersebut di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat.

Empat Ranperda itu yakni Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Palu Tahun 2016-2021.

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae itu dihadiri anggota forkompimda setempat dan seluruh anggota DPRD Kota Palu dan pejabat jajaran Kota Palu.

Wali Kota Palu Hidayat yang menyampaikan pendapat akhirnya mengatakan dari empat Ranperda yang telah disetujui, tiga di antaranya telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dimana aturan itu mengamanatkan bahwa fasilitasi dilakukan terhadap Rancangan Perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

"Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulteng, tertanggal 6 April 2018, ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Wali Kota Hidayat.

Kata dia, hasil persetujuan bersama itu akan disampaikan kembali pada Gubenur Sulteng untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah, sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah.

Undang-undang mengamanatkan bahwa bupati atau wali kota menyampaikan Ranperda kabupaten/kota yang telah disetujui bersama kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi perda kabupaten/kota, sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.