Pemkot Palu-DPRD ciptakan payung hukum untuk percepat pembangunan

id Pemkotpalu, DPRD, Raperda, payung hukum, wawalipalu, Reny Lamadjido, Sulteng

Pemkot Palu-DPRD ciptakan payung hukum untuk percepat pembangunan

Wakil Wali Kota Palu membacakan penjelasan Wali Kota Palu atas empat rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna di DPRD Palu, Selasa (21/2/2023). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu dan DPRD setempat berkolaborasi menciptakan payung hukum daerah untuk kepentingan percepatan pembangunan melalui usulan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).
 


"Empat rancangan produk hukum dimaksud yakni Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Raperda rencana pembangunan industri tahun 2023-2035 dan Raperda tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil," kata Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido di DPRD Palu pada rapat paripurna dengan agenda penjelasan wali kota atas empat raperda baru, Selasa.


 


Ia menjelaskan, empat usulan payung hukum tersebut dinilai sangat strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota Sulteng, mengingat kota ini masih dalam tahap berkembang.


 


Oleh karena itu, Pemkot Palu sebagai lembaga eksekutif memerlukan sejumlah instrumen untuk mewujudkan program-program strategis daerah.


 


"Dalam sistem pemerintahan, segala sesuatu yang dilaksanakan tentunya mengacu pada aturan perundang-undangan," ujarnya.


 


Menurut dia, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, wali kota dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.


 


Yang mana, payung hukum ini sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah, sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan maka perda yang dibentuk harus berorientasi pada kepentingan masyarakat guna mewujudkan tujuan bernegara untuk kesejahteraan rakyat.


 


"Pada Raperda perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah mengatur tentang bentuk status hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan pengawasan dan evaluasi, serta ketentuan peralihan," ucapnya.


 


Ia berharap, kedua lembaga ini dapat berkolaborasi dan saling mendukung untuk menciptakan iklim pemerintahan yang berdaya saing, transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik.


 


"Lembaga eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan, olehnya keduanya harus saling mendukung untuk memajukan daerah," demikian Reny.