CPM terima keputusan pemerintah soal tambang Poboya

id poboya

CPM terima keputusan pemerintah soal tambang Poboya

Tambang emas Poboya. (http://antarasulteng.com/Fauzi)

... kami akan berdiskusi dengan berbagai pihak, dan bersedia dengan apapun yang diputuskan oleh pemerintah...
Palu, (Antaranews Sulteng) - Presiden Direktur PT Citra Palu Mineral (CPM) Suseno Kramadibrata mengatakan pihaknya bersedia menerima apa pun yang menjadi keputusan pemerintah terkait lokasi pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Hal itu menjawab pertanyaan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, dalam pertemuan dengan Tim Komisi VII DPR RI di Palu, Rabu, terkait adanya surat permohonan Wali Kota Palu untuk penciutan luasan Kontrak Karya (KK) PT CPM untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Masih dicari tahu sampai dimana surat (wali kota) tersebut," kata Suseno.

Menurut dia, saat diminta menurunkan status luasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari sekitar 100 ribu hektare menjadi 85 ribu hektare, yang dilakukan pihaknya adalah `ekspolrasi scanning` atau melihat steriliasi area.

Baca juga: Kemen-LHK : pertambangan Poboya harus miliki WPR-IPR

Caranya, dengan melihat apakah daerah itu berpotensi memiliki kandungan mineral atau berada di hutan lindung atau hutan konservasi.

Suseno mencontohkan di Blok III CPM, semuanya dilepas karena berada dalam kawasan hutan lindung, di Blok IV Tolitoli juga melepsa sepertiga wilayah karena berbatasan dengan hutan lindung serta secara mineral logis tidak mempunyai potensi mineralisasi.

"Untuk itu kami akan berdiskusi dengan berbagai pihak, dan bersedia dengan apapun yang diputuskan oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya, pada Maret 2016 lalu, Wali Kota Palu Hidayat meminta PT CPM menciutkan lahan kontrak karyanya khususnya di blok Poboya Kota Palu seluas 25 ribu hektare.

Baca juga: Pemprov Sulteng sulit tertibkan penambangan emas poboya

"Pemerintah Kota sudah menyurat sejak Maret 2016 tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari CPM," kata Hidayat kala itu.

Hidayat mengatakan hasil investigasi tim pemerintah kota yang diketuai Wakil Wali Kota Palu ditemukan sejumlah pelanggaran penambangan yang terjadi di atas konsensesi PT CPM.

"Kalau lahan itu sudah dilepas oleh CPM, baru bisa kita intervensi. Sekarang kita tidak bisa intervensi karena itu masih dalam penguasaan CPM," katanya.

Menurut Hidayat jika CPM tidak mau melepas sebagian lahannya yang saat ini sudah dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan mestinya dibina oleh CPM.

Hidayat mengatakan dengan tidak dibebaskannya lahan yang dikuasai pihak lain itu, maka diduga CPM ikut membiarkan perusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan di Poboya sudah merusak lingkungan. 

Baca juga: Legislator upayakan pengembalian fungsi Tahura Poboya