Palu (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengemukakan surat keterangan kelakuan baik tidak berlaku bagi bakal calon legislatif yang pernah terpidana kasus korupsi.
"Keterangan kelakukan baik atau SKCK akan gugur bila digunakan untuk kelengkapan administrasi bagi bakal caleg yang pernah terpidana kasus korupsi," ucap Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming di Palu, Rabu.
Tanwir menegaskan bahwa KPU tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 sebagai dasar menolak mantan narapidana kasus korupsi.
Dalam pasal 7 ayat 1 PKPU nomor 20 tahun 2018 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Karena itu, sebut dia, sekalipun bakal caleg mantan narapidana tersebut melampirkan surat keterangan kelakukan baik, tidak akan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Surat itu akan gugur dengan sendiri-nya, PKPU 20 tahun 2018 sangat tegas. Olehnya bila partai mengajukan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, maka akan ditolak," ujarnya.
KPU Sulteng akan membangun kerjasama dengan pihak kejaksanaan, pengadilan termasuk kepolisian terkait data oknum yang pernah terpidana kasus korupsi, terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
"Untuk mengetahui bakal caleg pernah terpidana atau tidak, maka KPU akan melibatkan kejaksanaan, pengadilan dan kepolisian. Sumber data dan informasi ada di lembaga tersebut," sebut Tanwir.
Berita Terkait
Bawaslu Kota Palu perketat pengawasan verifikasi administrasi rancangan DCT
Kamis, 12 Oktober 2023 17:21 Wib
Bawaslu Kota Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan
Rabu, 11 Oktober 2023 17:00 Wib
KPU Parigi terima dokumen parpol hasil pencermatan rancangan DCT
Senin, 2 Oktober 2023 20:46 Wib
KPU: Sebanyak 599 Bacaleg Parimo penuhi syarat setelah tanggapan masyarakat
Rabu, 20 September 2023 18:18 Wib
PAN mengklaim daftarkan bacaleg perempuan terbanyak pada Pemilu 2024
Kamis, 31 Agustus 2023 6:21 Wib
KPU Parigi Moutong minta parpol manfaatkan pencermatan DCS perbaiki dokumen bacaleg
Kamis, 10 Agustus 2023 16:05 Wib
KPU Kota Palu minta parpol manfaatkan masa perbaikan berkas bacaleg TMS
Selasa, 8 Agustus 2023 11:53 Wib
Sebanyak 711 bakal caleg di Sulteng penuhi syarat ikuti Pemilu 2024
Senin, 7 Agustus 2023 14:28 Wib