Palu (Antaranews Sulteng) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan sembilan pelaku pelanggaran tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas), dari wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Parigi Moutong.
“Kesembilan orang yang diamankan ini, tujuh dari wilayah Kabupaten Tolitoli dan dua dari Kabupaten Parigi Moutong," kata Plh Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestar, di Palu, Senin.
Mereka adalah lekaki IMCY, HRNA atau Papa WT, inisial MCPL alias Ote, inisial Hi. A. RSYD, inisial M. SYMRI, SYFRL, M. HFD dan perempuan inisial LNY, FTMA, berikut dengan barang buktinya.
Sugeng menjelaskan para pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat pada Februari dan Maret 2018.
Mereka didapati menjual bahan bakar minyak jenis Premium dan Partile di Pertamini atau Pom Mini atau kios bensin, menggunakan alat digital menyerupai dispenser yang terdapat di SPBU-SPBU resmi dari Pertamina.
“Berdasarkan laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin Ps. Kanit Subdit Indag AKP Dirham Salama," katanya.
Menurut Sugeng, setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data hasil penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan dan ditetapkan sembilan tersangka yang diamankan berikut barang buktinya.
Dia mengatakan kasus ini terjadi di dua tempat kejadian perkara di wilayah Parigi Moutong dan tujuh TKP di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Saat ini kata Sugeng, proses dari dugaan tindak pidana kasus migas ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan sehingga penyidik akan segara melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi di Palu.
Dijelaskan, sembilan pelaku melanggar karena menjual tanpa izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” jelasnya.
Selain tidak memiliki izin kegiatan bisnis migas ini juga dikuatkan dengan alat yang digunakan seperti Pom Mini yang serupa dengan atau menyerupai dispenser dimana alat ini belum memiliki izin dan belum ada standarisasi dari pihak yang berwenang.
Sementara itu Kasubdit 1 Ditriskrimsus Polda Sulteng Kompol Wayan Sudarmanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang hendak melaksakan kegiatan niaga hendaknya mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku.
"Ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 yang diubah menjadi PP Nomor 30 tahun 2009 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi," jelasnya.
Wayan mengatakan yang berwenang mengeluarkan izin usaha niaga migas yaitu Kementrian Sumber Daya Mineral.
Berita Terkait
OJK Sulteng terima 207 layanan konsumen sampai Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 14:06 Wib
Pemprov Sulteng beri penghargaan pada tenaga kependidikan pada Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 12:00 Wib
BMKG imbau warga Sulteng gunakan masker untuk hindari dampak abu vulkanik
Rabu, 1 Mei 2024 21:43 Wib
Kemenkumham-Sulteng dan DJKI catatkan alarm likuefaksi sebagai KI
Rabu, 1 Mei 2024 17:13 Wib
Brida Sulteng laksanakan 14 riset selama tahun 2023
Rabu, 1 Mei 2024 13:00 Wib
Pemprov Sulteng koordinasikan terkait upaya pengembangan desa wisata
Rabu, 1 Mei 2024 12:59 Wib
Pemprov-Sulteng masuk nominasi ajang Paritrana AWARD 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:04 Wib
Pemprov-Sulteng tingkatkan pengetahuan SDM dalam inseminasi buatan
Selasa, 30 April 2024 21:19 Wib