UMP Sulteng Terendah di Kawasan Sulampua

id UMP, SUlteng, Sulumpua, Tenaga Kerja

UMP Sulteng Terendah di Kawasan Sulampua

Ilustrasi (ANTARA/Wahyu Putro A)

"Jadi pengusaha akan bersedia menanamkan modalnya di daerah karena bisa membayar buruh sesuai UMP," kata Rahmat.
Palu - Bank Indonesia mencatat Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2013 yang sebesar Rp995.000 adalah yang terendah jika dibandingkan sembilan daerah lain di kawasan Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah Rahmat Hernowo di Palu, Rabu, menyebutkan UMP 2013 tertinggi dimiliki Provinsi Papua Barat dengan jumlah Rp1.720.000.

Namun demikian, katanya, kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2013 secara persentase tidak termasuk yang terendah dengan peningkatan sebesar 12,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp885.000.

Secara persentase kenaikan UMP 2013 di kawasan Sulampua rata-rata sebesar 19 persen.

Kenaikan UMP terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat yakni 4,68 persen, dari Rp1.127.000 menjadi Rp1.200.000.

Sedangkan kenaikan UMP tertinggi berada di Provinsi Gorontalo sebesar 40,30 persen, yakni dari Rp837.000 menjadi Rp1.175.000.

Menurut Rahmat, kenaikan UMP Sulawesi Tengah pada 2013 itu tergolong cukup dengan melihat kemampuan pengusaha di daerah.

"Jadi pengusaha akan bersedia menanamkan modalnya di daerah karena bisa membayar buruh sesuai UMP," kata Rahmat.

UMP itu akan berlaku di kabupaten-kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan. Saat ini dari 11 kabupaten/kota hanya Kota Palu dan Kabupaten Donggala yang telah memiliki Dewan Pengupahan sehingga bisa menentukan besaran upah minimum.

Sementara itu Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Nasri Songo mengaku telah menyosialisasikan ke sejumlah kabupaten agar diketahui perusahaan, karyawan dan masyarakat umum.

Dia berharap semua perusahaan bisa mematuhi ketetapan UMP itu karena sebelumnya perwakilan pengusaha yang merupakan bagian dari Dewan Pengupahan juga hadir dalam rapat penentuan besaran UMP.

Nasri mengaku hingga saat ini belum menerima surat keberatan dari perusahaan terkait UMP 2013.

UMP itu berlaku untuk karyawan dengan masa kerja mulai nol tahun, lajang dan tidak memiliki keterampilan (nonskill). ***