Kegiatan pawai Capres Jokowi-Ma'ruf tidak dilapor ke Bawaslu

id Jokowi-ma'ruf, koalisi cape 01, parimo

Kegiatan pawai Capres Jokowi-Ma'ruf tidak dilapor ke Bawaslu

Komisioner Bawaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal membeeikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan pawai dilaksanakan tim koalisi pasangan Capreas-Cawaprea Joko Widodo-Ma'ruf Amin si Parigi, Selasa (26/2). (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Parigi (Antaranews Sulteng) (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyayangkan kegiatan politik yang dilaksanakan tim partai koalisi Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin Minggu (24/2) tidak disertakan pemberitahuan secara administrasi kepada pihaknya.

Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Mohammad Rizal, di Parigi, Selasa mengatakan, Bawaslu hanya menerima tembusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dikeluarkan kepolisian setempat pada hari pelaksanaan kegiatan.

Seharusnya, secara prosedur pemberitahuan pelaksanaan kegiatan politik dimasukan ke Bawaslu tujuh hari sebelum kegiatan itu dilaksanakan.

"Pawai atau konvoi merupakan bagian dari rapat umum, tetapi saat ini belum memasuki tahapan itu, " ucap Koordinator Devisi Sengketa Pemilu Bawaslu Parigi Mouting ini, namun tidak menyebut kegiatan itu melanggar atau tidak. 

Secara legalitas, tim koalisi pasangan Jokowi-Ma'ruf mengantongi STTP dari kepolisian dan dilakukan pengawalan selama proses kegiatan berlangsung. 

"Kami akan lakukan kajian, kalau ada dugaan pelanggaran maka selanjutnya kami akan meminta bahan keterangan kepada tim koalisi, " tambahnya. 

Meski begitu, Bawaslu menilai kegiatan politik dilaksanakan partai koalisi Capres nomor urut 1 sebatas penguatan konsolidadi internal dan soaialisasi kandidat yang mereka usung di Pemilu 2019.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, bahwa konvoi dapat dilakukan dalam rapat umum dan mendapat izin dari kepolisian serta tidak mengganggu lalu lintas.

Namun pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU. 

"Tahapan rapat umum baru dimulai 24 Maret sampai 13 April 2019 sebelum memasuki massa tenang," ujarnya.