KPU siapkan kebutuhan PSU empat TPS di Donggala

id Donggala,KPU Donggala,Pemilu 2019,pemilu damai

KPU siapkan kebutuhan PSU empat TPS di Donggala

Salah satu pengungsi korban likuefaksi memasukkan surat suara yang sudah ia coblos ke dalam kotak suara di TPS 08 di kawasan pengungsian terpadu Sport Center Balaroa, Rabu (17/4). (Antaranews/Muh. Arsyandi)

Donggala (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, Sulawesi Tengah, menyiapkan kebutuhan logistik pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di terdampak gempa, tsunami dan likuefaksi.

"Seluruh kebutuhan termasuk surat suara untuk pelaksanaan PSU empat TPS sudah kami ajukan, kami sudah siap menggelar-nya," ucap Ketua KPU Donggala, Unggul yang dihubungi, Rabu.

Empat TPS di Donggala yang akan di gelar PSU yakni, TPS 2 dan 3 Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa. Jenis surat suara yang di PSU-kan di dua tersebut yaitu DPRD Kabupaten Donggala, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPR, DPD dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).

Kemudian, TPS 2 Desa Balukang Kecamatan Sojol, surat suara yang di PSU-kan yaitu DPD, DPR-RI dan PPWP. Selanjutnya TPS 6 Desa Labean Kecamatan Balaesang, surat suara yang di PSU-kan yaitu PPWP.

Kebutuhan terhadap surat suara untuk TPS 2 Desa Loli Tasiburi untuk DPRD Kabupaten Donggala sebanyak 225 lembar, DPRD Provinsi Sulteng 225 lembar, DPR-RI 225 lembar dan DPD 225 lembar serta PPWP 225 lembar.

TPS 3 Desa Loli Tasiburi kebutuhan terhadap surat suara untuk DPRD Kabupaten Donggala 224 lembar, DPRD Provinsi Sulteng 224 lembar, DPR-RI 224 lembar, DPD 224 lembar dan PPWP 224 lembar.

TPS 2 Desa Balukang kebutuhan terhadap surat suara yaitu, DPD sebanyak 289 lembar, DPR-RI 289 lembar dan PPWP 289 lembar. TPS 6 Desa Labean untuk kebutuhan terhadap surat suara yang di PSU yaitu, PPWP sebanyak 253 lembar.

Unggul mengemukakan bahwa PSU empat TPS tersebut akan di gelar pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019. Seluruh jajarannya hingga tingkat KPPS, kata dia, siap untuk menggelar PSU empat TPS tersebut.

"Saya suda mengkonfirmasi mereka, dan mereka bersedia dan menyatakan siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang empat TPS tersebut," sebut Unggul.

Ia mengemukakan, penghitungan suara pascapemungutan di empat TPS tersebut, tetap di lakukan sesuai ketentuan atau pedoman pelaksanaan yaitu di mulai dari tingkat TPS, kemudian ke kecamatan dan seterusnya.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Partisipasi Masyarakat, SDM dan Sosialisasi, Sahran Raden mengaku bahwa KPU siap melaksanakan PSU empat TPS di Donggala.

Sementara itu Anggota Bawaslu Donggala, Fikri menyebut bahwa empat TPS yang di PSU-kan, berawal dari temuan Bawaslu yang selanjutnya di rekomendasikan untuk di PSU.