PKPI Merasa Dipermainkan Oleh Bawaslu Dan KPU

id pkpi, sutiyoso

 PKPI Merasa Dipermainkan Oleh Bawaslu Dan KPU

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso memberikan keterangan pers seputar status partai yang dipimpinnya sebagai peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Selasa (12/2). (ANTARA/Andika Wahyu)

Kami sudah menjadi korban antara dua raksasa, di mana kami harus menanggung beban moril, materiil dan dipermalukan seperti ini
Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merasa dipermainkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait penetapan peserta Pemilu 2014.

"Kami sudah menjadi korban antara dua raksasa, di mana kami harus menanggung beban moril, materiil dan dipermalukan seperti ini," kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso di Jakarta, Selasa.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyesalkan adanya salah tafsir antara KPU dan Bawaslu mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Satu UU kok ada dua interpretasi berbeda, mereka (KPU dan Bawaslu) seharusnya bekerja sama dengan baik," tegasnya.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Senin malam (11/2), kedua lembaga tersebut diberi waktu selama dua hari untuk mencapai kesepakatan atas kasus PKPI.

"(Harapan) tinggal besok saja (Rabu). Saya berharap akan ada kesepakatan antara KPU dan Bawaslu," harapnya.

Jika hingga Rabu (13/2) belum ada kepastian dari KPU maupun Bawaslu, maka Sutiyoso akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Tidak hanya Soetiyoso dan pengurus partai di pusat saja yang kecewa, jutaan kader PKPI di daerah juga harus menelan pil pahit setelah KPU menolak menjalankan keputusan Bawaslu untuk mengikutsertakan PKPI menjadi peserta tambahan Pemilu 2014.

"Mereka kecewa luar biasa, padahal mereka sudah konsolidasi dan merekrut caleg (calon anggota legislatif), lalu tiba-tiba keputusannya seperti ini," tambahnya.

KPU akhirnya memutuskan untuk tidak memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, meskipun Bawaslu menyatakan partai yang dideklarasikan pada 15 Januari 1999 itu memenuhi syarat. (F013/skd)