Sekprov dukung dan dorong sistem pembayaran nontunai

id Sekdaprov

Sekprov dukung dan dorong sistem pembayaran nontunai

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate pada pembukaan sosialisasi implementasi transaksi nontunai lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Kamis (27/6). (HumasProv)

Asas keamanan bahwa sistem pembayaran secara nontunai harus dapat memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak
Palu (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate mengatakan pemerintah daerah mendukung dan akan terus mendorong pemanfaatan sistem transaksi nontunai.

Hal itu dikemukakan Hidayat pada sosialisasi implementasi transaksi nontunai lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Kamis.

Dia mengatakan transaksi nontunai bukan hal baru lagi dan sudah lama diberlakukan di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Contoh, transaksi gaji yang sudah langsung masuk ke rekening pegawai.

“Masih banyak jenis transaksi secara tunai, misalnya dalam proses Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)," katanya.

Melalui siaran pers Biro Humas Setdaprov, Hidayat berharap transaksi nontunai yang akan diberlakukan dapat meningkatkan transaksi dengan aman, cepat, mudah, terkontrol sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekdaprov Hidayat juga mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi implementasi transaksi nontunai lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabel tentang pengelolaan keuangan sesuai peraturan berlaku. 

Dia mengatakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu terus ditingkatkan dengan meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab dari segenap aparatur pemerintah di daerah, dan memantapkan reformasi birokrasi melalui penerapan transaksi nontunai. 

Transaksi nontunai merupakan proses pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran yang sah selain uang tunai. 

Sistem pembayaran dan penerimaan nontunai dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat. 

"Asas keamanan bahwa sistem pembayaran secara nontunai harus dapat memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak," katanya. 

Dari asas manfaat bahwa sistem pembayaran secara nontunai harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah dan semua pihak yang berkepentingan. 

“Dan untuk meningkatkan realisasi belanja, kualitas penyerapan dan pencapaian tujuan pada anggaran tahun depan," katanya.***