Umar Patek Dituntut Penjara Seumur Hidup

id umar patek, teroris, bom

Umar Patek Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (kanan) usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/4). (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan).

Jakarta - Terdakwa kasus Bom Bali I Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh penuntut umum.
         
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Umar Patek dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
         
Patek didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme.
         
Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
         
Di dalam dakwaan pertama dan kedua, diketahui pada 2009 Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa empat senjata api jenis FN dan satu revolver. Patek juga sempat melakukan uji coba senjata api jenis M16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten.
         
Di dakwaan ketiga Patek didakwa melakukan aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang.
          
Akibat perbuatannya bersama Amrozi Cs, Umar diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
         
Dakwaan keempat dan kelima Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. (pso-009)