KPU Tetapkan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014

id PKPI, Sutiyoso, KPU

KPU Tetapkan PKPI  Jadi Peserta Pemilu 2014

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (ANTARA/Andika Wahyu)

Jakarta, (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15, Senin.

"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014, dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.

KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, usai melakukan rapat pleno, yang dimulai pukul 10.00 WIB, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.

Sontak puluhan simpatisan PKPI, yang mendatangi Kantor KPU, bersorak kegirangan usai diumumkannya keikutsertaan partai mereka.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengapresiasi Keputusan KPU tersebut dan akan segera mempersiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

"Kami mengapresiasi keputusan KPU dan selanjutnya akan fokus menyelesaikan pendaftaran calon anggota legislatif," kata Sutiyoso usai pengumuman tersebut.

Sutiyoso mendatangi Kantor KPU bersama dengan puluhan simpatisan PKPI, Senin siang.

Bang Yos mengaku kedatangannya tersebut atas inisiatif dia dan partai, untuk mengetahui seperti apa sikap KPU pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

Sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.

"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis sidang, Santer Sitorus, di ruang sidang PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).

Sidang dengan agenda pembacaaan putusan tersebut digelar di lantai dasar Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.

PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.