Ombudsman sebut pelayanan publik Parigi Moutong masuk zona merah

id Ombudsman, Parigi moutong

Ombudsman sebut pelayanan publik Parigi Moutong masuk zona merah

Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah (kanan) dan Pewarta LKBN Antara, Fauzi Lamboka. (ANTARA/Fauzi)

Parigi (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah menyebut pelayanan publik Parigi Moutong masih masuk dalam zona merah. 

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsam Sulteng Moh Rus'an Yasin,  di Parigi, Jumat mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu tolak ukur kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Berdasarkan hasil survey sejak 2015 hingga 2018 yang kami lakukan terhadap pelayanan pada umumnya masih menunjukan kecenderungan merah, " ujar Rus'an. 

Menurutnya, Pemkab Parigi Moutong perlu memperbaiki sistem pelayanan publik,  salah satu contoh hasil survei di pada Dinas Perizinan saat masyarakat mengurus IMB tidak ada petunjuk mengarahkan proses pengurusan dokumen yang tuntas, " kata dia menambahkan. 

Olehnya, dengan proses survei kepatuhan pelayanan tahun 2019, pemerintah setempat diharaplan agar memperbaiki siatem pelayanan di semua instansi guna memudahkan masyarakat mendapat informasi yang jelas. 

Dia menilai, Pemkab Parigi Moutong perlu memperbaiki posisi penilaian menjadi zona hijau sebagai standar pelayanan publik yang baik. Olehnya, sistem pelayanan harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. 

"Hadirnya posko pengaduan maka masyarakat diharapakan agar memanfaatkan wadah tersebut untuk menyampaikan aduhannya guna memangkas proses yang panjang dan tidak perlu datang mengadu ke kantor Ombudsman, cukup melalui posko," tuturnya. 

Guna mempermudah pengawasan, Ombudsman menggandeng Sekolah Tinggi hukum (Stiham) Parigi sebagai perpanjangan tangan lembaga tersebut termasuk membuka konsultasi publik tentang tata cara pengaduan.