Palu (ANTARA) - Satlantas Polres Palu menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat melaksanakan kegiatan razia lalu lintas di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Inisial MB alias M (27) dan RB alias R (24), diamankan pada Jumat (25/10) karena menerobos rambu-rambu," kata Kasat Satlantas Polres Palu, Iptu M. Abdul Hendriyatna di Palu, Sabtu.
Saat anggota Polres Palu meminta surat-surat kendaraan untuk diperiksa, mereka menanggapi dengan kata-kata nada keras dan membentak.
"Saat diamankan mereka bicara kasar dan membentak, kemudian hendak melarikan diri," ujar Abdul.
Anggota Polres Palu berjumlah tiga orang langsung mengamankan kedua orang itu.
Menurut dia, salah seorang anggota Brigadir Ismail sempat melihat ada benda yang dibuang, ternyata uang Rp2 ribu, dimana dekat uang tersebut terdapat bungkusan kecil yang diduga narkoba jenis sabu.
"Kedua terduga sudah diserahkan Satnarkoba beserta barang bukti,satu paket diduga narkotika jenis shabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor," kata Abdul. /*
Berita Terkait
Polres Bekasi olah TKP mayat wanita dalam koper
Kamis, 25 April 2024 15:02 Wib
Polisi ajak pelajar di Sigi jauhi pemahaman radikalisme dan terorisme
Kamis, 25 April 2024 15:01 Wib
Sigi tandatangani NPHD pengamanan untuk Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:01 Wib
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
Polres Sigi salurkan air bersih untuk warga di Desa Sambo dan Balongga
Selasa, 23 April 2024 18:56 Wib
TNI dan POLRI gotong royong bersihkan sisa material banjir di Sambo
Jumat, 19 April 2024 20:50 Wib
Jajaran Polres Sigi bantu bersihkan rumah warga terdampak banjir bandang
Kamis, 18 April 2024 18:09 Wib
Polres-Sigi tingkatkan kunjungan ke masyarakat cegah paham radikalisme
Rabu, 17 April 2024 16:39 Wib