MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali

id MK pilkada ulang morowali

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kiri) dan Hakim Konstitusi Harjono (kanan) saat pembacaan putusan tentang gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). (ANTARA/Puspa Perwitasari)

KPU Kabupaten Morowali dengan jelas telah melakukan pelanggaran hukum karena kesehatan adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk dicalonkan menjadi kepala daerah."
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pemungutan suara ulang Pilkada di seluruh TPS Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/2012 tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali 2012 bertanggal 7 Desember 2012.

Permohonan sengketa Pilkada Morowali ini diajukan oleh pasangan calon H Ahmad H Ali-Jakin Tumakaka yang mendalilkan ditemukannya pelaksanaan pemilu diwarnai dengan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan kolaboratif.

Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran di antaranya permasalahan DPT, adanya politik uang, keterlibatan PNS serta perbuatan melawan hukum KPU yang sengaja meloloskan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Namun putusan MK ini hanya menerima dalil perbuatan melawan hukum yakni KPU yang sengaja meloloskan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala, sementara pelanggaran lain dinyatakan tidak beralasan hukum.

Dalam pertimbangannya, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Harjono, KPU Kabupaten Morowali dengan jelas telah melakukan pelanggaran hukum karena kesehatan adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk dicalonkan menjadi kepala daerah.

"Keputusan KPU Kabupaten Morowali yang meloloskan bakal calon Andi Muhammad padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi tim kesehatan yang sah adalah suatu keputusan yang batal demi hukum," kata Harjono.

Mahkamah juga berpendapat bahwa dengan diloloskannya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat telah melukai hak pilih warga dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komposisi perolehan suara para pasangan calon.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum, maka mahkamah perlu untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dalam rangka memberikan kesempatan warga negara untuk mempergunakan hak politiknya secara benar dan adil," kata Harjono.

Pilkada Kabupaten Morowali dilakukan Selasa 27 November 2012 diikuti lima pasangan calon masing- masing pasangan Burhan Hamading-Huragas Talingkau, Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, Andi Muhammad-Saiman Pombala, H Ahmad H Ali-Jakin Tumakaka dan Chaeruddin N Zen-Delis Hehi.

Pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh yang didukung Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak, yakni 52.897 suara (42,25 persen), pemohon (Ahmad-Yakin) mendapatkan 25.898 suara (22,15 persen), pasangan Chaeruddin N Zen-Delis Hehi memperoleh 24.283 suara (20 persen), pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala sebanyak 8.533 suara (7,30 persen) dan pasangan Burhan Hamading-Huragas Talingkau hanya memperoleh 5.289 suara (2 persen). (J008)