50 Kecamatan Belum Memasukkan Data DPSHP

id kpu, pemilih

50 Kecamatan Belum Memasukkan Data DPSHP

Ilustrasi (ANTARA)

kabupaten yang belum memasukkan data dalam sistem internet tersebut berasal dari kabupaten yang akses internetnya masih susah."
Palu (antarasulteng.com) - Sebanyak 50 kecamatan dari 170 kecamatan di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, Selasa siang, belum memasukkan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan ke dalam jaringan sistem informasi data pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan masih banyaknya kecamatan yang belum memasukkan data ke sistem informasi data pemilih (Sidali) karena terkendala jaringan internet di kabupaten tersebut.

"Tetapi data manualnya sudah ada," katanya.

Sahran mengatakan umumnya kabupaten yang belum memasukkan data dalam sistem internet tersebut berasal dari kabupaten yang akses internetnya masih susah.

Dia mencontohkan di Kabupaten Banggai Kepulauan dari 19 kecamatan (sudah termasuk daerah otonom baru, Banggai Laut) baru masuk tiga kecamatan.

Demikian halnya jumlah desa/kelurahan dari 213 baru masuk 28 desa/kelurahan.

Di kabupaten ini terdaftar sebanyak 119.608 daftar pemilih sementara, namun yang baru masuk berdasarkan hasil perbaikan baru mencapai 15.978 orang.

Kondisi yang sama juga dialami Kabupaten Banggai. Kabupaten ini baru memasukkan data DPSHP sebanyak 54.318 orang dari 247.023 DPS. Jumlah tersebut tersebar di 23 kecamatan, namun yang masuk ke dalam Sidali baru 10 kecamatan.

Kondisi sama juga dirasakan Kabupaten Buol. Daerah yang bertetangga dengan provinsi Gorontalo ini baru memasukkan delapan kecamatan dari 11 kecamatan.

Kabupaten yang sudah memasukkan secara keseluruhan DPSHP-nya adalah Donggala (16 kecamatan), Kota Palu (delapan kecamatan), Morowali (19 kecamatan) dan Kabupaten Parigi Moutong (22 kecamatan).

Total jumlah pemilih sementara hasil perbaikan hingga Selasa siang yang masuk ke Sidali baru mencapai 1.190.475 dari 1.888.894 daftar pemilih sementara.

"Kita masih cukup banyak waktu karena penetapan Daftar Pemilih Tetap di kabupaten/kota akan dilaksanakan 7 sampai 13 September," kata Sahran.

Dia mengatakan, meskipun data manual sudah ada tetapi pemasukan data dalam Sidali tersebut tetap penting sehingga daftar pemilih bisa diakses secara nasional. (A055)