Palu (ANTARA) - Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Dr H Saude di Palu, Senin, mengemukakan setiap dosen dan tenaga kependidikan (tendik) wajib melaporkan kinerja bulanan (LKB)
"Di IAIN Palu, total keseluruhan yang wajib laporan kinerja bulanan sebanyak 227 orang," ucap Dr H Saude.
Saude menerangkan, 227 orang tersebut merupakan akumulasi keseluruhan dosen, dosen dengan tugas tambahan, dan tenaga kependidikan (non-dosen) di lingkungan IAIN Palu.
Dari total jumlah tersebut, kata dia, pada bulan April baru sekitar 30 persen atau puluhan orang/dosen dan tendik yang telah memasukkan laporan kinerja bulanan.
Dosen dan tenaga kependidikan, kata dia, berdasarkan kebijakan Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, diberikan batas waktu akhir memasukkan laporan pada tanggal tujuh setiap bulan.
"Batas waktu memasukkan laporan setiap tanggal tujuh bulan berjalan. Laporan kinerja bulanan berkonsekuensi pada pembayaran tunjangan kinerja," sebutnya.
Saude memaparkan, adanya keterlambatan dalam memasukkan laporan kinerja bulanan oleh dosen dan tenaga kependidikan, salah satunya dipengaruhi oleh hari libur (tangal merah).
Karena itu, kemungkinan saat ini baru diserahkan oleh dosen dan tenaga kependidikan kepada atasannya masing-masing.
Jika tidak ada laporan kinerja bulanan, ia menegaskan, dipastikan dosen dan tenaga kependidikan tidak akan menerima tunjangan kinerja.
"Kalau tidak dibayarkan, itu uangnya kembali ke kas negara," ujarnya.
IAIN Palu pernah tidak membayarkan tunjangan kinerja bulanan empat orang dosen karena tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan baik dari sisi disiplin kehadiran dan laporan kinerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
Ia mengemukakan setiap dosen dalam laporan kinerja bulanan memuat tentang tri dharma perguruan tinggi meliputi aspek pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Kemudian, dosen dengan tugas tambahan, selain tri dharma perguruan tinggi juga harus membuat kinerja sebagai tugas tambahan. Namun, bagi dosen dengan tugas tambahan tidak diwajibkan melakukan penelitian, pengabdian pada masyarakat.
"Untuk tenaga kependidikan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," katanya.*
Berita Terkait
Rektor UIN Palu: Semua warga Indonesia berhak mengenyam pendidikan
Kamis, 2 Mei 2024 19:08 Wib
BMKG imbau warga Sulteng gunakan masker untuk hindari dampak abu vulkanik
Rabu, 1 Mei 2024 21:43 Wib
Dampak erupsi Gunung Ruang di Palu
Rabu, 1 Mei 2024 19:52 Wib
Dua kecamatan di Parigi Moutong terendam banjir
Selasa, 30 April 2024 13:06 Wib
FKUB upayakan Sulteng sebagai daerah dengan indeks kerukunan tertinggi di Indonesia
Senin, 29 April 2024 22:09 Wib
Kementerian ATR/BPN terbitkan sebanyak 1.102 sertipikat tanah di Sulteng
Senin, 29 April 2024 6:24 Wib
ATR/BPN: Konsolidasi tanah di Palu untuk pemulihan pascabencana
Minggu, 28 April 2024 22:48 Wib
Harga bawang merah di Palu mulai turun
Minggu, 28 April 2024 21:29 Wib