Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.
Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.
Berita Terkait
Polri dirikan posko lalu lintas amankan World Water Forum di Bali
Jumat, 3 Mei 2024 14:17 Wib
Kejati Bali rekonstruksi OTT Bendesa Adat peras investor Rp10 miliar
Jumat, 3 Mei 2024 14:15 Wib
BNPT dan UIN Datokarama Palu sinergi tangkal radikalisme
Jumat, 3 Mei 2024 6:25 Wib
Satgas Operasi Madago Raya ajak Imam Masjid tangkal paham radikalisme
Kamis, 2 Mei 2024 19:12 Wib
Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
Kamis, 2 Mei 2024 14:12 Wib
Pengamat sebut penyidikan kasus kematian Brigadir RA belum tuntas
Kamis, 2 Mei 2024 14:03 Wib