KPU segera verifikasi lima bakal calon perseorangan di Sulteng

id Pilkada Sulteng,KPU SUlteng

KPU  segera verifikasi lima bakal calon perseorangan di Sulteng

KPU Sulteng saat meluncurkan aplikasi si MaCACA untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat di tengah terpaan pendemi COVID-19 beberapa waktu lalu. (ANTARA/ HO-KPU Sulteng)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum di Sulawesi Tengah segera memverifikasi lima bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan di provinsi itu sebagai syarat lolos atau tidaknya pasangan calon mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Sekarang kita bersiap melaksanakan verifikasi faktual perseorangan," kata Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Sabtu, menanggapi persiapan pelaksanaan pilkada serentak di daerah itu.

Dari delapan daerah yang akan menggelar pilkada serentak di Sulteng, hanya empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan yakni Kabupaten Sigi, Poso, Tojo Unauna, masing-masing-masing satu pasang calon, dan Kabupaten Banggai dua pasang bakal calon.

"Untuk calon gubernur tidak ada dari perseorangan. Di Kota Palu ada, tapi tidak memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi," katanya.

Mereka yang lolos kata Sahran, telah melalui verfikasi administrasi, namun verifikasi faktual tertunda karena pandemi COVID-19.

Sesuai tahapan, kata Sahran, verifikasi akan dilakukan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020.

Verifikasi yang akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara dan tim verifikator akan beradaptasi dengan protokol kesehatan COVID-19.

"PPS bersama tim verifikator yang bertugas untuk menemui langsung calon pendukung, tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing gugus tugas kabupaten dan kota, dan koordinasi dengan tim pasangan calon perseorangan," katanya.

Sebelum turun menemui calon pendukung, kata Sahran, tim verifikator lebih dulu mengukur suhu tubuh, menggunakan masker dan alat pelindung diri.

"Kalau suhu tubuh di atas 38 derajat tidak boleh melakukan verifikasi," katanya.

Sahran mengatakan tim verifikator harus dipastikan sehat dan tetap menjaga jarak dengan calon pendukung.

Sahran mengatakan verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah daftar pendukung yang distorkan ke KPU benar mendukung atau tidak.

"Makanya calon pendukung harus mempersiapkan KTP-nya atau surat keterangan, nanti dilihat apakah benar-benar mendukung atau tidak. Semuanya nanti diisi dalam berita acara," katanya.

Dalam penandatangan berita acara pun kata Sahran, tetap berlaku protokol kesehatan COVID-19, sehingga penandatanganan berita acara ini sebisa mungkin menggunakan pena dari calon pendukung.

"Kecuali sudah tidak ada, dia bisa gunakan pena PPS atau tim verifikator, tetapi setelah itu disterilkan kembali, disemprot kembali desinfektan," katanya.