Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menggandeng 35 instansi dan lembaga untuk bekerja sama melaksanakan program rehabilitasi masyarakat yang terpapar berbagai jenis narkoba.
"Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, BNNP Sulteng bekerja sama dengan rumah sakit dan Puskesmas, serta 35 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjalankan program rehabilitasi rawat jalan," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Sugeng Suprijanto di Palu, Rabu.
Data BNNP Sulteng menyebutkan, selama periode Januari-Agustus 2020, BNN se-Sulawesi Tengah bersama instansi pemerintah dan lembaga masyarakat telah merehabilitasi 344 pasien.
Pasien yang telah menjalani rehabilitasi, kata Sugeng, juga mendapatkan layanan pascarehabilitasi untuk menjaga kekambuhan pasien dari penyalahgunaan narkoba.
"Jumlah pasien yang sedang menjalani layanan pascarehabilitasi sebanyak 69 orang. Pulih produktif adalah tujuan rehabilitasi yang berarti mereka mampu mempertahankan masa bersih tanpa narkoba dan kembali produktif.," ujar Jenderal Bintang Satu itu.
Selanjutnya, kata dia, untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNNP Sulawesi Tengah membangun sinergi dengan seluruh pihak di provinsi itu. Sinergi itu berupa kerja sama antara BNNP Sulteng dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat (Ormas) dan pihak swasta.
"Sejauh ini, hasilnya positif, dimana kedua belah pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urin," sebutnya.
BNNP Sulteng mengapresiasi Gubernur Sulteng yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur Nomor 2 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional di daerah, terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, dan prekusor narkotika.
"Inti dari aturan tersebut adalah menginstruksikan kepada bupati/walikota, kepolisian daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang ada di Sulawesi Tengah, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ungkap dia.
BNNP Sulteng menilai Pergub tersebut mendorong percepatan seluruh instansi pemerintah dalam mengupayakan dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah.
Berita Terkait
Palu raih peringkat kedua anugerah PPD nasional 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:42 Wib
KPU Parimo: Batas waktu penyerahan dukungan calon perseorangan 5 hari
Senin, 6 Mei 2024 20:29 Wib
Ketua MUI Kota Palu pidato tentang toleransi di hadapan umat Kristiani
Senin, 6 Mei 2024 20:28 Wib
KPU Parigi Moutong catat 334 orang ikut tes tertulis perekrutan PPK
Senin, 6 Mei 2024 20:28 Wib
Pemprov Sulteng: Perusahaan tambang wajib miliki kaidah GMP
Senin, 6 Mei 2024 20:26 Wib
Bawaslu Sulteng: pengelolaan keuangan harus tertib administrasi
Senin, 6 Mei 2024 16:26 Wib
Tim SAR evakuasi tiga korban banjir di Kabupaten Morowali gunakan perahu karet
Senin, 6 Mei 2024 13:56 Wib
Polda Sulteng edukasi terkait bahaya paham radikalisme ke santriwati
Senin, 6 Mei 2024 12:25 Wib