Bawaslu Sulteng butuh 6.300 pengawas TPS pilkada tahun 2020

id ZATRIAWATI,BAWASLU,BAWASLU SULTENG,PILKADA SULTENG,PENGAWAS TPS,PILKADA TAHUN 2020

Bawaslu Sulteng butuh 6.300 pengawas TPS pilkada tahun 2020

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Sulteng, Zatriawati. (ANTARA/HO-Bawaslu Sulteng)

Jumlah pengawas disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada, satu pengawas mengawasi satu TPS. Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) jumlah TPS sementara 6.300
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah membutuhkan 6.300 orang pengawas, untuk bekerja mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di provinsi tersebut.

"Jumlah pengawas disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada, satu pengawas mengawasi satu TPS. Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) jumlah TPS sementara 6.300," ucap Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Sulteng, Zatriawati, di Palu, Jumat.

Kata Zatriawati, 6.300 pengawas tersebut bekerja mengawasi TPS di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng, dalam pemilihan gubernur dan akil gubernur Sulteng, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Saat ini, Bawaslu, kata dia, beserta jajarannya di tingkat kecamatan di 12 kabupaten dan satu kota mulai menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan perekrutan pengawas TPS.

"Pengumuman pendaftaran telah diumumkan oleh jajaran Bawaslu kepada masyarakat," sebut Wati sapaan akrab Zatriawati.

Ia mengutarakan pembukaan pendaftaran atau masyarakat yang berniat untuk menjadi pengawas TPS dapat mendaftar di masing-masing Panwascam pada tanggal 3 - 15 Oktober 2020.

Dia menerangkan, tahapan perekrutan pengawas TPS dilaksanakan oleh Bawaslu terhitung mulai September - November 2020. Bawaslu, ujar dia, mendorong masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi proses jalannya pilkada, termasuk dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Untuk mewujudkan kualitas demokrasi dan kualitas pilkada yang lebih baik, tentu Bawaslu membutuhkan peran serta dan peran aktif masyarakat. Nah, perekrutan ini merupakan satu bentuk pelibatan masyarakat dalam mewujudkan kualitas pilkada yang lebih baik," sebut Wati.

Ia menegaskan bahwa, pelaksanaan pilkada di tengah adanya pandemi COVID-19, maka dalam perekrutan pengawas TPS, Bawaslu mewajibkan kepada masyarakat yang ingin mendaftar untuk melengkapi syarat administrasi, salah satunya yakni hasil pemeriksaan kesehatan.

"Salah satu syarat yaitu masyarakat harus bersedia melaksanakan rapid test dan swab test. Namun, bila di satu wilayah tidak tersedia layanan rapid test dan swab test, maka harus menggunakan surat keterangan dari rumah sakit atau otoritas yang berwenang yang menyatakan bebas dari penyakit influensa," ujarnya.

Zatriawati menambahkan, setelah semua pengawas direkrut dan dilantik, maka Bawaslu segera melakukan peningkatan kapasitas bagi para pengawas TPS, yang berkaitan dengan tugas mereka di lapangan.


Baca juga: Bawaslu Sulteng lindungi identitas pelapor dugaan pelanggaran Pilkada
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Kepala desa terlibat politik praktis dapat dipidana
Baca juga: Bawaslu Sulteng: kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19
Baca juga: Bawaslu akan proses hukum cagub pelanggar protokol kesehatan