Pemprov Sulteng imbau pengusaha untuk pekerjakan kembali korban PHK

id Sulteng,Sandi,Corona,Resesi,Omnibus Law

Pemprov Sulteng imbau pengusaha untuk pekerjakan kembali korban PHK

Seorang pekerja mencetak batu bata merah di salah satu sentra industri kecil di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/10/2020). Pemerintah memperluas sasaran penerima bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari 9,1 juta menjadi 12 juta usaha kecil untuk menjaga keberlangsungan dan daya tahannya dari dampak pandemi COVID-19. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/wsj.

Total tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 berjumlah 11.766 orang dan 167 orang yang di-PHK

Palu (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus mengimbau pengusaha di daerah itu agar mempekerjakan kembali karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

"Jika pandemi berakhir, perekonomian Sulteng membaik dan pengusaha-pengusaha kembali merekrut tenaga kerja kami minta agar mempekerjakan kembali tenaga kerjanya yang di-PHK dan dirumahkan," katanya di Palu, Senin.

Arnold mengatakan pemerintah tidak ingin para pengusaha membuka lowongan pekerjaan dan merekrut tenaga kerja baru sebelum mempekerjakan kembali para tenaga kerja tersebut terlebih tenaga kerja yang telah berkeluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dia mengatakan himbauan tersebut semata-mata agar para tenaga kerja korban PHK dan dirumahkan yang saat ini masih menganggur dapat kembali bekerja dan menafkahi diri dan keluarganya.

"Total tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 berjumlah 11.766 orang dan 167 orang yang di-PHK," ujarnya.

Arnold menerangkan saat ini berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulteng dan pemerintah pusat agar tenaga kerja korban PHK dan dirumahkan di Sulteng dapat tetap bertahan hidup.

"Ada subsidi dari gubernur Sulteng kepada tenaga kerja yang tidak mendapat bantuan Kartu Pekerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pemerintah pusat," katanya. 

Arnold mengatakan subsidi itu diberikan kepada tenaga kerja yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), buruh pelabuhan dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja ke luar negeri.

Kemudian Disnakertrans Sulteng juga membuat program pelatihan bagi tenaga kerja korban PHK dan dirumahkan di sektor perhotelan bekerjasama dengan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Kota Medan yang saat ini masih berlangsung.

Para peserta yang mengikuti latihan diberikan uang saku agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sampai kembali bekerja.

"Selain itu kami juga menjembatani program pemerintah pusat di Sulteng yang diperpanjang hingga 2021 yaitu Program Kartu Prakerja dan BSU," katanya.