Perindag Palu: Kepatuhan pedagang terhadap prokes 60 persen

id Perindag, pasar inpres, palu, COVID-19, Sulteng, Syamsul

Perindag Palu:  Kepatuhan pedagang terhadap prokes 60 persen

Sejumlah warga berbelanja di Pasar Inpres Manonda, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (26/5/2020).Aktivitas jual beli pada sejumlah pasar tradisional di Kota Palu mulai kembali normal usai perayaan Idul Fitri 1441 H. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

Palu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan tingkat kepatuhan pedagang terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di pasar-pasar tradisional mencapai presentasi kurang lebih 60 persen.

"Kami mengingatkan para pedagang agar selalu mematuhi prokes dengan menerapkan pola 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Begitupun konsumen," kata Kepala Dinas Perindag Kota Palu Syamsul Saifudin yang dihubungi, di Palu, Rabu.

Dia menilai, pasar tradisional cukup berpotensi terjadinya penyebaran virus corona, sebab menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat yang berbelanja kebutuhan sehari-hari, sehingga perlu diawasi ketat oleh tim yang sudah dibentuk pemerintah, termasuk melibatkan petugas pasar.

Di Palu, dua pasar tradisional yang menjadi sentral masyarakat berbelanja, yakni Pasar Masomba di Kecamatan Palu Selatan dan Pasar Inpres Manonda di Kecamatan Palu Barat. Kedua pasar ini berperan untuk menjangkau wilayah timur dan barat di ibu kota provinsi Sulteng itu.

Meskipun secara statistik berada di angka 60 persen, kata dia, namun pihaknya secara konsisten tetap menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan serta sanksi bagi pelanggar aturan prokes yang telah dibuat pemerintah, dengan tujuan untuk pencegahan dan pengendalian virus corona.

"Terkadang masih ada sejumlah pedagang melepas masker saat berjualan dan kami selalu mengingatkan mereka patuh terhadap 3M itu," ujar Syamsul.

Menurut dia, untuk merubah perilaku orang tidak semudah membalikkan telapak tangan, terutama di kawasan pasar tradisional, sehingga harus membutuhkan proses dengan selalu mengingatkan supaya protokol kesehatan menjadi bagian dari setiap aktivitas masyarakat.

"Kita tidak ingin pasar tradisional menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 yang berujung menjadi transmisi lokal, maka petugas pasar, tim yustisi dan satuan tugas kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan (Satgas K5) terus bergerak dan melakukan operasi rutin" ucapnya.

"Berbeda hal dengan pusat-pusat perbelanjaan modern yang pengawasannya sangat ketat oleh pengelola pasar modern tersebut. Pola pengawasannya sudah baik, tinggal meningkatkan pengetatan penerapan protokol kesehatannya," demikian Syamsul.