BNP Sulut Akan Rehabilitasi 36.600 Pecandu Narkoba

id bnp

BNP Sulut Akan Rehabilitasi 36.600 Pecandu Narkoba

Ilustrasi(antara)

Sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, para pecandu jangan dihukum, tetapi harus direhabilitasi untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan itu yang kami lakukan
Manado,  (antarasulteng.com) - Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Utara Komisaris Besar Polisi Sumirat mengatakan akan merehabilitasi 36.700 pecandu narkoba di daerah tersebut.

"Sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, para pecandu jangan dihukum, tetapi harus direhabilitasi untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan itu yang kami lakukan," katanya di Manado, Senin.

Ia mengatakan, Presiden menargetkan penyelamatan 100 ribu pecandu tiap tahunnya untuk menyelamatkan Indonesia, dan BNN akan mengupayakan menjadi 400 ribu pertahun, sehingga lebih banyak yang terselamatkan.

Sumirat mengatakan, karena saat ini Indonesia sudah darurat Narkoba, maka pihaknya akan bekerja maksimal untuk menolong para pecandu agar dapat dikembalikan ke kehidupan normal.

Dia mengatakan, dengan program mengembalikan seluruh pecandu narkoba menjadi normal kembali, pihaknya mengimbau mereka melapor sendiri secara langsung ke BNN, BNP atau BNK sehingga bisa dibantu.

"Kami menjamin siapapun pecandu yang melapor sendiri tidak akan dihukum, justru akan langsung dibantu, supaya bisa kembali normal dan mendapatkan rehabilitasi," katanya.

Untuk membantu para korban tersebut, menurutnya, BNN, BNP dan BNK sudah bekerja sama dengan banyak pihak, meminjam lokasi untuk dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi mereka.

Bahkan Sumirat menjamin seluruh rumah sakit, barak TNI, Polri dan di beberapa wilayah sudah dijadikan sebagai lokasi rehabilitasi demikian juga di Sulawesi Utara, ia sangat yakin juga bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Sumirat mengharapkan kerja sama semua pihak, dan mengajak warga Sulawesi Utara terutama Manado sebagai ibukota Sulawesi Utara, untuk melaporkan atau menginformasikan jika ada yang mengedarkan, menggunakan atau sudah kecanduan, sehingga bisa direhabilitasi.

"Kan sesuai dengan arahan dan instruksi Pak Presiden, pecandu jangan dihukum, tetapi harus direhabilitasi maka itu yang akan kami lakukan, dengan target memulihkan 36.700 pecandu di Sulut ini," katanya.(skd)