Perludem: Ruang pembahasan sistem pemilu semakin sempit

id Pemilu

Perludem: Ruang pembahasan sistem pemilu semakin sempit

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (ANTARA/dokumen pribadi)

Jakarta (ANTARA) -
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai penghentian atau penundaan pembahasan RUU Pemilu saat ini membuat ruang pembahasan soal sistem pemilu makin sempit dan cenderung tidak maksimal.

Anggota Dewan Pembina Perludem Tiri Anggraini di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini perlu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik sehingga memberikan andil yang bagus terhadap demokrasi Indonesia.

Sistem pemilu yang baik bertujuan untuk koherensi sistem pemilu dengan sistem kepartaian, sistem pemerintahan, efektivitas pemerintahan, memperkuat representasi dan inklusifitas serta tentunya demi meningkatkan partisipasi pemilih.


"Sangat diperlukan itikad baik (membahas sistem dan aturan perundang-undangan pemilu) dan bukan sekedar untuk mengamankan kepentingan dan eksistensi pragmatis," kata dia.

Menurut Titi, isu krusial sistem pemilu yang selalu berkaitan dengan persaingan antar partai dalam memperoleh kursi, membuat pembahasan menjadi abai terhadap tujuan dari sistem pemilu.

"Pendekatan pragmatis dalam pembahasan RUU Pemilu cenderung lebih dominan ketimbang mewujudkan desain pemilu yang demokratis dan konstitusional dengan visi misi yang jelas," kata dia.

RUU pemilu menurut dia perlu dilakukan pembahasan untuk mendapatkan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan.


"Namun melihat durasi waktu yang tersisa agak sulit kalau kita kemudian punya waktu memadai untuk memenuhi harapan-harapan di dalam menata penjadwalan keserentakan (Pemilu 2024), sehingga sebaiknya pembahasan sistem pemilu sebaiknya diorientasikan untuk pasca 2024," ucapnya.

Dalam pembahasan, lanjut Titi Pemerintah dan DPR perlu membentuk tim ahli lintas disiplin untuk merumuskan naskah RUU bidang politik yang komprehensif.

"Dan koheren antara desain sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem perwakilan, serta sistem pemerintahan," ujarnya.

Termasuk pula lanjut dia soal memilih model keserentakan yang konstitusional, demokratis, berkeadilan, dan mampu melayani pemilih dengan sebaik mungkin untuk bisa menggunakan hak pilihnya secara mudah, sederhana, dan cerdas.

Baca juga: Titi ungkap sangat disayangkan DPR tak lanjutkan pembahasan RUU Pemilu
Baca juga: Perludem: enam hal untuk diantisipasi jelang Pilkada 2020
Baca juga: Perludem ajukan ke MK terkait uji materi ketentuan ambang batas parlemen