Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyebutkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kota itu perlu keterlibatan semua pihak dari berbagai aspek.
"Lembaga penegak hukum maupun pemerintah tidak dapat bekerja sendiri memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba tanpa dukungan semua pihak, termasuk masyarakat," kata staf ahli sosial budaya Sekretariat Daerah Pemkot Palu Usman, saat menghadiri rapat koordinasi tim terpadu pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan, saat ini negara tengah menghadapi situasi darurat narkoba yang mengancam produktivitas dan kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, karena telah nyata menimbulkan kerusakan bagi para pemakainya.
Sehingga, kata Usman, barang haram tersebut dianggap telah menjadi musuh bersama yang wajib dicegah dan diberantas peredarannya di tengah masyarakat, karena Palu merupakan salah satu daerah di Sulteng mengalami tingkat kerentanan yang cukup tinggi.
"Data empat tahun menunjukkan bahwa, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, terutama kalangan remaja dan pelajar," ujar Usman.
Dia mengemukakan, berbagai upaya kebijakan telah dilakukan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredarannya, salah satunya lewat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Meski begitu, fakta yang ada penyalahgunaan dan peredaran terus mengalami peningkatan dan hasil analisis BNN pada tahun 2016 menunjukkan sebanyak 25 ribu orang di Sulteng mengonsumsi narkoba tau sebagai pengguna.
"Meski di tengah pandemi COVID-19, upaya pencegahan dan pemberantasan tetap dilaksanakan. Pemkot Palu sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah dilakukan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pihak terkait lainnya," katanya.
Ia juga berharap, kehadiran tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di Palu dapat memaksimalkan tugas masing-masing instansi terkait.
Karena, tim terpadu merupakan amanat dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 dan pasal 9 ayat 3 Peraturan Mendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dari berbagai elemen.
"Pemerintah sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dan kita perlu bersinergi lintas sektor," ujar Usman.
Berita Terkait
KPU Kabupaten Sigi ajak masyarakat berikan masukan pada perekrutan badan ad hoc
Selasa, 7 Mei 2024 22:14 Wib
BPJAMSOSTEK dan Pemkab Parigi Moutong serahkan santunan ahli waris Rp297 juta
Selasa, 7 Mei 2024 22:13 Wib
Forum Petani Plasma Buol sayangkan penganiayaan petani plasma
Selasa, 7 Mei 2024 21:14 Wib
KPU Sigi tetapkan syarat dukungan bakal calon bupati perseorangan
Selasa, 7 Mei 2024 15:53 Wib
Huabao perkuat keakraban karyawan lewat turnamen futsal
Selasa, 7 Mei 2024 13:44 Wib
Kemenag: 126 calon haji Parigi Moutong berangkat di kloter 14
Selasa, 7 Mei 2024 13:39 Wib