Pansus sebut Ranperda kesehatan akomodir penanggulangan COVID di Sulteng

id pemprov sulteng,perda kesehatan,ibrahim hafid,dprd sulteng

Pansus sebut Ranperda kesehatan akomodir penanggulangan COVID di Sulteng

Anggota DPRD Provinsi Sulteng Ibrahim Hafid (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Pansus hanya menambah pasal tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam ranperda kesehatan yang sudah ditetapkan menjadi perda
Palu (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kesehatan daerah menjadi perda DPRD Provinsi Sulteng menyatakan bahwa ranperda itu mengakomodir sistematika dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di wilayah Sulteng.

"Pansus hanya menambah pasal tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam ranperda kesehatan yang sudah ditetapkan menjadi perda," ucap Aggota Pansus Ibrahim Hafid di sela-sela rapat paripurna penetapan ranperda kesehatan daerah menjadi perda di ruang sidang utama DPRD provinsi Sulteng, di Palu, Selasa.

Sulawesi Tengah telah memiliki peraturan daerah nomor 1 tahu 2013 tentang kesehatan daerah. Perda tersebut kemudian diusulkan oleh Pemprov Sulteng ke DPRD Sulteng untuk dibahas dan ditambahkan beberapa pasal mengenai penanggulangan pandemi COVID-19.

Setelah dibahas oleh pansus, DPRD Sulteng kemudian melaksanakan paripurna membahas tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2013 tentang kesehatan daerah.

"Tidak banyak perubahan mengenai perda kesehatan daerah, hanya ditambahkan beberapa poin penting mengenai penanggulangan wabah penyakit menular termasuk pandemi COVID-19," ujarnya.

Ibrahim mengaku bahwa pansus bersama Pemprov Sulteng membahas perda itu kurang lebih membutuhkan waktu beberapa bulan.

Dengan adanya perda itu, kata dia, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk melakukan penaggulangan terhadap wabah penyakit menular dan pandemi COVID-19.

"Untuk detailnya nanti akan diatur lewat peraturan gubernur," sebutnya.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng Faizal Mang mengapresiasi DPRD Sulteng yang telah memberikan persetujuan atas usulan penetapan ranperda kesehatan daerah menjadi perda.

Kata Faizal Mang, perda ini akan menjadi penguatan instrumen dari sisi regulasi daerah dalam menekan penyebaran penyakit menular di wilayah Sulteng.

Dalam perda itu diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum mengenai, kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Kemudian, menegaskan kewenangan antara provinsi dan pemerintah daerah di kabupaten dan kota, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan penularan penyakit dan penyakit menular lintas kabupaten/kota.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng Faizal Mang membacakan sambutan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam rapat paripurna tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2013 tentang kesehatan daerah. (ANTARA/Muhammad Hajiji)