Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang mengaktifkan lima pos penyekatan di lima lokasi pintu masuk Kota Kupang setelah PPKM level IV diterapkan di ibu Kota Provinsi NTT itu.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah kepada ANTARA di Kupang, Rabu mengatakan bahwa aktivitas di pos penyekatan sudah mulai diberlakukan per Selasa (27/7) kemarin.
"Lima pos penyekatan itu ada di Lasiana, Penfui, pos penyekatan Belo, pos penyekatan Manulai II di kawasan Tabun, dan penyekatan di Manulai II pelabuhan Bolok," katanya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat Edaran Walikota Kupang nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Kedua atas Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diberlakukan pada tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaan penyekatan itu melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI dan BPBD Kota Kupang.
Ia merincikan di pos penyekatan Lasiana (kawasan perbatasan Bimoku – Tarus Kabupaten Kupang) misalnya di hari Selasa (26/7) 30 kendaraan diperiksa dan sejumlah kendaraan diminta memutar balik serta masih ditemukan puluhan orang memakai masker yang tidak tepat.
Pada pos penyekatan Penfui perbatasan antara Kota Kupang dengan Baumata, Kabupaten Kupang sekitar 55 kendaraan diperiksa dan disuruh memutar balik.
Sementara di pos penyekatan Belo, ada 45 kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan box diperiksa. Empat kendaraan diminta memutar balik serta puluhan orang memakai masker tidak dengan benar.
Pos penyekatan Manulai II (Tabun) terdapat 20 kendaraan yang diperiksa. Di Pos penyekatan Manulai II(Pelabuhan Bolok) juga terdapat 24 unit kendaraan diperiksa. 1 kendaraan diminta putar balik dan ada puluhan warga tidak tertib menggunakan masker.
"Tim melakukan pengecekan surat Prokes dan administrasi kendaraan yang dimiliki pengendara dengan tujuan yang jelas.Pengecekan pos penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melewati setiap pos di 5 titik di wilayah Kota Kupang juga dilakukan pada malam hari," tambah dia.
Dalam pelaksanaan proses penyekatan itu satuan tugas gabungan melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta mentaati protocol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan /atau penumpang.
Satgas gabungan juga memberhentikan kendaraan di jalan baik kendaraan pribadi maupun umum termasuk roda 2 dan menurunkan seluruh penumpang, pengendara, sopir dan awak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaksanaan pemantauan di pos penyekatan juga dilakukan hingga malam hari," tambah dia.
Berita Terkait
Polda Sulteng kerahkan sebanyak 365 personel amankan perayaan Paskah Oikumene
Sabtu, 4 Mei 2024 12:44 Wib
Berburu kuliner halal nan lezat di pusat Kota Chengdu, China
Sabtu, 4 Mei 2024 9:06 Wib
Tujuh KPU kabupaten di Provinsi Sulteng tetapkan caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
Dinas Kesehatan sebut kualitas udara Kota Palu sehat
Jumat, 3 Mei 2024 16:37 Wib
BNPT dan UIN Datokarama Palu sinergi tangkal radikalisme
Jumat, 3 Mei 2024 6:25 Wib
BMKG imbau warga Sulteng gunakan masker untuk hindari dampak abu vulkanik
Rabu, 1 Mei 2024 21:43 Wib
BUMO IKN dan Sojitz Indonesia jalin kerja sama Smart Housing di IKN
Rabu, 1 Mei 2024 10:50 Wib
OIKN - ACWA Power berkolaborasi bangun pembangkit listrik hijau di IKN
Selasa, 30 April 2024 9:39 Wib