Pemkot Palu upayakan tata kembali rusunawa rusak dampak gempa

id Rusunawa, palu, gempa palu, dinas perumahan, Pemkotpalu, Sulteng, Nurvianti,Pemkot Palu upayakan tata kembali rusunawa,r

Pemkot Palu  upayakan tata kembali rusunawa rusak dampak gempa

Arsip- Warga beraktivitas di sekitar bangunan rumah susun yang rusak akibat gempa di Kelurahan Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/9/2019). Bangunan rumah susun berlantai empat yang berada di sekitar permukiman warga tersebut nyaris roboh sejak dilanda gempa pada 28 September 2018, dan kini mengancam keselamatan warga yang berada di sekitarnya. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama.

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu mengupayakan penataan kembali struktur rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalami rusak berat akibat dampak guncangan gempa, 28 September 2018.
 
"Kondisi rumah susun di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat setelah diasesmen atau dikaji/dinilai kerusakannya oleh tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), bahwa bangunan tersebut mengalami kerusakan pada bagian struktur," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu Nurvianti yang ditemui di Kota Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim Kementerian PUPR maka tidak ada pilihan lain selain membangun baru gedung tersebut karena tidak layak huni.
 
Di sisi lain, keberadaan bangunan tersebut juga dapat membahayakan warga sekitar, sebab kondisinya parah dan nyaris rubuh karena kondisi tanah mengalami penurunan, sehingga perlu dilakukan penanganan khusus oleh pemerintah setempat.
 
"Pascabencana, rekomendasi oleh tim bangunan gedung Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu merekomendasikan jika Gending tersebut dibangun kembali idealnya dua lantai. Kalau pun di tambah. Tiga lantai, maka struktur bangunannya harus lebih kokoh," ujar Nurvianti.
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perumahan sebagai pihak pengguna mengajukan izin secara tertulis tentang penghapusan aset kepada kepala daerah. Jika wali kota memberikan persetujuan, maka selanjutnya ditindaklanjuti ke bagian untuk penilaian bangunan.
 
"Banyak prosedur yang harus dilalui sebelum dilakukan pembongkaran. Pada dasarnya wali kota menyetujui usulan kami. Penghapusan aset tidak serta merta langsung dilakukan," tutur Nurvianti.
 
Sejauh ini, katanya, Dinas Perumahan masih sebatas pengusulan penghapusan aset, bila nanti bangunan tersebut harus segera dibongkar, Pemkot Palu merencanakan membangun kembali rusunawa tersebut, dengan harapan bantuan dari pihak lain, sebab anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota, sangat terbatas.
 
Hingga kini, bangunan rusunawa di daerah tersebut telah ditinggal oleh penghuninya, karena tidak layak ditempati.
 
"Sepengetahuan kami bangunan itu tidak lagi ditinggali. Kalau pun ada warga yang nekat, tentunya sangat berisiko bagi keselamatan jiwa. Kami juga mengimbau, agar tidak beraktivitas di sekitar rusunawa, apalagi sampai nekat tinggal. Itu sangat merugikan diri sendiri dan keluarga," demikian Nurvianti.