Pakar: Pemda harus pastikan perusahaan di Sulteng terapkan Amdal

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Amdal

Pakar: Pemda harus  pastikan perusahaan di Sulteng terapkan Amdal

Rusaknya daerah aliran sungai bisa menyebabkan banjir bandang seperti yang terjadi di Desa Rogo, Dolo Selatan, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (30/8/2021). ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) - Pakar Lingkungan Hidup Universitas Tadulako Nur Sangadji menyatakan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harus memastikan semua perusahaan utamanya perusahaan tambang mematuhi dan menerapkan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk mencegah kerusakan lingkungan.

"Biasanya pengawasan penerapan Amdal ini yang lemah dan tidak terkontrol dengan baik sehingga kita kerap menemukan kerusakan lingkungan di atas lahan dan di sekitar lahan perusahaan yang akhirnya merugikan daerah dan masyarakat ," katanya, di Palu, Senin.

Ia meminta aparat sering melakukan pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan.

"Pengawasan yang dimaksud yakni melihat dan memeriksa apakah pihak perusahaan menjaga, merawat dan melestarikan lahan yang dikelola dan di sekitar lahan yang dikelola dari kerusakan lingkungan berdasarkan Amdal atau justru mengabaikan Amdal yang ada," katanya.

Jika hal itu dibiarkan terus terjadi, lanjutnya, maka kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan Amdal sesuai ketentuan itu akan berdampak pada potensi terjadinya bencana alam dan gangguan kesehatan yang dialami masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

"Olehnya perlu peran semua pihak untuk memastikan semua perusahaan mematuhi dan menerapkan Amdal sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng M. Sadly Lesnusa mengatakan pihaknya selalu aktif memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut agar mengedepankan kebersihan dan kelestarian lingkungan saat mengelola dan memanfaatkan SDA.

Jika kedapatan lingkungan dalam lahan yang dikelola maupun di sekitar lahan rusak, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang telah merusak alam, lingkungan, dan merugikan masyarakat Sulteng.

"Jika kedapatan, kami akan beri rekomendasi untuk menghentikan kegiatan perusahaan itu dan memberi rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu agar tidak lagi mengelola lahan serta memanfaatkan SDA di Sulteng. Izin usaha perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait," katanya.