Pemprov Sulteng: Dana Desa bisa dukung pengentasan kemiskinan ekstrem

id Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, Pemprov Sulteng, Dipa, dd, APBN, dana transfer

Pemprov Sulteng:  Dana Desa bisa dukung pengentasan kemiskinan ekstrem

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menyampaikan sambutannya dalam kegiatan penyerahan DIPA dan buku alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemprov Sulteng di Palu, Selasa (13/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Sulawesi Tengah mengatakan Dana Desa (DD) bisa dimanfaatkan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem dan peningkatan perekonomian desa.

"Alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2023 khususnya DD harus dioptimalkan mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem untuk mencapai tujuan Sustaineble Development Goals (SDGs) desa," kata Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura saat penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan buku alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemprov Sulteng, di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan Dana Desa sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, termasuk percepatan penanganan stunting.
 
Oleh karena itu, Pemprov Sulteng berkomitmen membangun desa untuk kemajuan daerah, sebagaimana Nawacita Presiden RI Joko Widodo membangun dari pinggiran untuk Indonesia yang lebih maju.
 
"Pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19 masih terus dilanjutkan mengingat pandemi belum usai," ujar Rusdy.
 
Ia memaparkan dana transfer ke rekening daerah dan DD yang dialokasikan ke Sulteng Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan senilai 16,80 triliun atau meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun lalu sebesar 16,77 triliun terdiri atas komponen dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta insentif fiskal, maupun DD.
 
Tahun 2022, Sulteng mendapat kucuran anggaran DD sebesar Rp1,48 triliun, yang mana prioritas penggunaannya sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tiga komponen yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam yang semuanya bermuara pada pengentasan kemiskinan.
 
"Masing-masing pemerintah kabupaten/kota harus mengoptimalkan penggunaan dana ini untuk kepentingan masyarakat," ucap dia.
 
Guna mengoptimalkan implementasi penggunaan anggaran, ia berharap, pemerintah kabupaten/kota segera memulai dan mengoordinasikan supaya tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun.
 
"Perlu disiapkan langkah-langkah nyata supaya anggaran dan kegiatan dapat dilaksanakan sejak awal tahun 2023 dengan pengelolaan yang efektif, transparan dan akuntabel," demikian Rusdy.