Pemkot Palu optimalikan retribusi kebersihan pada 2023

id retribusi kebersihan, pajak,palu

Pemkot Palu  optimalikan retribusi kebersihan pada 2023

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. ANTARA/Moh Ridwan

Palu, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengoptimalkan perolehan retribusi kebersihan pada 2023 guna meningkatkan capaian pendapatan daerah di sektor persampahan.

"Pengumpul retribusi kebersihan bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lurah dan camat sebagai ujung tombak di lapangan harus terlibat aktif menggenjot pencapaiannya," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Selasa, menanggapi realisasi retribusi kebersihan pada 2022 yang hanya tercapai delapan persen.

Ia menjelaskan objek retribusi kebersihan di Kota Palu kurang lebih 156 ribu rumah, dengan asumsi 35 ribu rumah, maka pendapatan Pemkot Palu dapat mencapai Rp6 miliar per bulan.

Oleh karena itu, camat dan lurah diminta lebih maksimal dalam mengawal penagihan retribusi sampah di masing-masing wilayah supaya tahun depan pendapatan daerah lebih meningkat.

"Tahun ini serapan retribusi hanya delapan persen atau sekitar Rp5 miliar dalam setahun, kami berharap tahun depan serapan pendapatan di sektor kebersihan jauh lebih baik," ujar Hadianto.

Ia juga meminta, instansi teknis terkait, pemerintah kecamatan dan kelurahan menggenjot sosialisasi dan edukasi tentang retribusi kepada masyarakat sehingga mereka paham dan patuh terhadap kewajibannya.

Selain kebersihan, Wali Kota juga mengajak wajib pajak (WP) patuh terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari kontribusi masyarakat terhadap negara.

"Petugas dari Badan Pendapatan Daerah dibantu pemerintah kelurahan dan kecamatan harus proaktif mengingatkan WP, karena pajak PBB-P2 berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah," ucap Hadianto.

Ia berharap, tahun depan pendapatan di sektor pajak lebih digenjot supaya tercipta iklim positif terhadap kemajuan daerah, yang tidak lain hasil dari pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah sebagai pelayan publik, harus memberikan terbaik kepada masyarakat, dan apa yang dikelola pemerintah tidak lain untuk kepentingan publik," ujar Hadianto.