Polisi periksa 10 saksi kasus mayat perempuan terbakar di Sigi

id Polisi ,Pembunuhan ,Mayat perempuan hangus,Sigi,Sulteng

Polisi periksa 10 saksi kasus mayat perempuan terbakar di Sigi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat memberikan keterangan pers di Palu, Sabtu (25/3). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait dugaan kasus pembunuhan seorang perempuan dengan cara dibakar di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa (21/3).
 


“Kami hingga hari ini sudah memeriksa 10 orang saksi,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Sabtu.


 


Menurut Sugeng, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, termasuk orangtua atau kerabat korban, telah diperoleh petunjuk identitas diduga pelaku pembunuhan.


 


"Kami juga menemukan luka di bagian leher korban yang diduga akibat benda tajam," ujarnya.


 


Sugeng mengatakan fokus kepolisian saat ini untuk menemukan pelaku pembunuhan. Ia mengimbau, agar pelaku sebaiknya segera menyerahkan diri. 


 


Sementara itu, ia turut meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat membantu penyelidikan pihak kepolisian. 


 


"Apabila mengetahui diduga pelaku pembunuhan yang akan menyerahkan diri tersebut, untuk dikawal dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat guna dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Sugeng.


 


Dari hasil identifikasi sebelumnya, mayat perempuan yang ditemukan hangus tersebut berinisial CT berusia 22 tahun, yang merupakan warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Identitas mayat perempuan tersebut diketahui setelah pengakuan dari pihak keluarga.