Optimalkan Kepesertaan PBI JK, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Bersama Dinsos se-Sulawesi Tengah

id BPJS Kesehatan, kis, JKN, uhc, Kota Palu, Sulawesi Tengah ,Pbijk

Optimalkan Kepesertaan PBI JK, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Bersama Dinsos se-Sulawesi Tengah

Kepala BPJS Kesehatan cabang Palu, Rumondang Pakpahan (kanan), bersama Penyuluh Sosiak Ahli Muda Dinsos Parigi Moutong, Ayub Ansyari (kedua kanan), Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tengah Siti Hasbia N Zaenong (kedua kiri) beserta Asdep Bid Kepesertaan dan Mutu Layanan, Nurinda Mahyarani dalam forum diskusi percepatan optimalisasi kepesertaan PBI JK di Sulteng (4/5/2023). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Palu

Palu (ANTARA) -
 memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan terus mendorong optimalisasi keaktifan kepesertaan Program JKN, khususnya untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).


 


Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Sitti Hasbia N Zaenong menjelaskan, percepatan optimalisasi kepesertaan JKN sejalan dengan misi Pemprov Sulteng. 


 


Menurutnya, terdapat satu misi yang terkait dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan yaitu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan yang mana selaras dengan Program Dinas Sosial dalam program perlindungan dan jaminan sosial.


 


“Program tersebut bersentuhan langsung dengan penanganan stunting melalui bantuan sosial, program keluarga harapan dan bantuan pangan uang tunai yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi dengan kata lain masyarakat harus sehat dulu, baru lah dapat terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hasbia pada pertemuan bersama seluruh Kepala Dinas Sosial se Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/5).


 


Ia menyampaikan, Dinas Sosial memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Program JKN yaitu melakukan validasi data calon peserta JKN yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pendataan fakir miskin dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diverifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri Sosial, Bupati atau Walikota melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).


 


Selanjutnya, pemanfaatan data terpadu ini dapat dilakukan oleh semua lembaga termasuk juga BPJS Kesehatan.


 


“Semua permasalahan maupun kendala yang terjadi pada setiap kabupaten/kota terkait pemenuhan kuota akibat adanya penonaktifan silahkan disampaikan. Kita harus menyediakan data cadangan sehingga apabila terjadi penonaktifan akibat meninggal dunia, ganda atau sebagainya, kita dapat menggunakan data cadangan tersebut untuk memenuhi kuota peserta PBI JK. Ini diperlukan untuk memastikan keakuratan data demi memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegasnya.


 


Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X, Nurinda Mahyarani menuturkan, kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). 


 


Artinya sudah lebih dari 95 persen masyarakatnya telah terdaftar dalam Program JKN, dimana terdapat 48,55 persen peserta tersebut adalah peserta segmen PBI JK. Saat ini terdapat isu penting yaitu adanya peserta segmen PBI yang pernah aktif dan kemudian statusnya menjadi non aktif.


 


“Lumayan berat untuk mengedukasinya, karena peserta sudah pernah merasakan pelayanan tetapi kemudian non aktif. Banyak juga yang ditemui peserta yang di non aktif kan tersebut ternyata peserta yang membutuhkan bantuan dan layanan JKN, hal ini menjadi tugas kita bersama bagaimana mencari solusi terbaik,” jelas Nurinda.


 


Nurinda mengungkapkan, rata-rata nasional tingkat keaktifan peserta segmen PBI JK adalah sebesar 88,79 persen. Namun, di Provinsi Sulawesi Tengah masih terdapat beberapa kabupaten yang tingkat keaktifannya di bawah rata-rata, sehingga perlu adanya upaya bersama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk bersinergi demi meningkatkan hal tersebut.


 


Dirinya menambahkan, kabupaten/kota yang mendapatkan penonaktifan atas hasil verifikasi Kementerian Sosial perlu menyiapkan data pengganti, sehingga apabila ada penonaktifan, daerah tersebut dapat segera mengusulkan kembali. 


 


Saat ini, tidak ada lagi kuota per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, namun yang ada adalah kuota nasional, data daerah yang siap yang akan didaftarkan. Dia berharap pada momentum pengusulan PBI JK bulan Mei 2023 ini, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulteng dapat memaksimalkan pengusulan PBI JK.


 


“Bukan hanya berdasarkan jumlah kuota yang tersedia namun juga dengan memperbanyak data cadangan yang masuk dalam daftar tunggu PBI DTKS, yang nantinya akan dilakukan finalisasi bersama-sama dengan pengesahan kepala daerah paling lambat tanggal 10 Mei 2023, selanjutnya tetap dioptimalkan setiap bulannya ke depan,” harap Nurinda. (tm/nh)