Kejati: Dugaan korupsi Untad Palu naik status ke penyelidikan

id Dugaan korupsi, Untad Palu, Kejati Sulteng, korupsi Untad, penegakan hukum, penyelidikan, jaksa

Kejati: Dugaan korupsi Untad Palu naik status ke penyelidikan

ARSIP - Gedung Rektorat Universitas Tadulako di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. ANTARA/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi Universitas Tadulako (Untad) Palu kini naik status ke tahap penyelidikan setelah pengumpulan bahan keterangan.


 


"Administrasinya sedang berproses untuk pelimpahan ke pidana khusus," kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Senin.


 


Ia mengemukakan, status kasus tersebut ditingkatkan usai penyelidik Kejati Sulteng melakukan dua kali ekspos perkara bersama kepala kejaksaan tinggi yang dilakukan pada tanggal 10 Mei dan 24 Mei terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih pada proyek di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.


 


"Dua kali dilakukan ekspos perkara karena perlu pendalaman kembali, dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan dipanggil kembali," terangnya.


 


Jaksa telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen Untad untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut, termasuk dua mantan Rektor Untad yakni Muhammad Basir Cyio rektor tahun 2015-2019 dan Prof Mahfudz rektor tahun 2019-2023.


 


Ia menyebutkan, puluhan orang dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi di Untad yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).


 


KPK Untad melaporkan dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.


 


Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.


 


"Hasil selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan," demikian Ronal.