Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya, seperti korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana.
Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.
"Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi," kata Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Menurutnya, UU Kesehatan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun penunjukan fasilitas layanan kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan yang profesional dan bermartabat.
"Di mana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman? Bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan? Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini," kata Maria Ulfah.
Berita Terkait
Perempuan penjaga harmonisasi alam dari Dayak Iban
Senin, 20 Mei 2024 16:46 Wib
Lapas Perempuan Palu melenggang ke tahap panel TPI WBK 2024
Minggu, 19 Mei 2024 20:34 Wib
Kementerian Investasi-Dekranas berdayakan perempuan lewat Forum UMKM
Rabu, 15 Mei 2024 9:45 Wib
Lapas Perempuan Palu manfaatkan brandgang jadi kebun sayur
Selasa, 14 Mei 2024 17:34 Wib
Kepala BKKBN: Pemberdayaan perempuan kunci atasi kemiskinan ekstrem
Selasa, 14 Mei 2024 14:28 Wib
Napi Perempuan di Sigi belajar mengaji
Selasa, 14 Mei 2024 13:04 Wib
Pakar: Sri Mulyani bakal calon kepala daerah perempuan yang potensial
Jumat, 10 Mei 2024 15:11 Wib
Ketua DPR ingatkan soal perlindungan hingga kesetaraan buruh perempuan
Rabu, 1 Mei 2024 10:07 Wib