Kemenkumham-Disbud Sulteng bersinergi daftarkan kekayaan intelektual komunal

id Kemenkumham Sulteng ,Disbud Sulteng ,KIK,Aset budaya ,Sulteng

Kemenkumham-Disbud Sulteng bersinergi daftarkan kekayaan intelektual komunal

Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulteng I Nyoman Sukamayasa bersama operator KI melakukan kunjungan kerja ke kantor Disbud Sulteng di Palu, Jumat (11/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dan Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat bersinergi mendaftarkan kekayaan intelektual komunal (KIK).
 
"Kami selalu siap untuk mendampingi dan pastinya berkomitmen mendukung program pemerintah daerah agar aset yang dimiliki dapat dijaga bersama," kata Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulteng I Nyoman Sukamayasa saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Disbud Sulteng di Palu, Jumat.
 
Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG), dan potensi indikasi geografis (IG).
 
Menurut dia, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki keanekaragaman hayati dan budaya yang menyimpan potensi KIK sehingga perlu didata atau diinventarisasi untuk didaftarkan.
 
Ia mengatakan bahwa diperlukan kolaborasi yang baik untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan plagiarisme atau penjiplakan.

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya," katanya.
 
Maka dari itu, kata dia, Kemenkumham Sulteng terus mengintensifkan Program KI Manjayo sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum pada pendaftaran KI.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sulteng Andi Kamal Lembah mengatakan agar kerja sama dan kolaborasi tersebut dapat ditingkatkan, maka ditandai dengan perjanjian kerja sama.
 
Ia mengatakan pihaknya mendukung program Kemenkumham Sulteng dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas aset budaya daerah, seperti tarian, musik daerah, kain tenun, dan lainnya.
 
"Kami sangat mendukung, pastinya kita akan upayakan agar aset kita seperti tarian, musik daerah, tenun, bahkan makanan daerah dapat terlindungi dengan baik," katanya .